Berita  

Rian Ali Akbar Terima Mandat Bentuk Kepengurusan PERADI Profesional Lampung

Rian Ali Akbar Terima Mandat Bentuk Kepengurusan PERADI Profesional Lampung
Ketua Umum DPN PERADI Profesional Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H. (kiri) bersama M. Rian Ali Akbar, S.H.,M.H. (kanan) saat acara pelantikan Pengurus DPN PERADI Profesional di Jakarta, Sabtu (9/5/2026). (Foto: Dok. Pribadi)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – M. Rian Ali Akbar menerima mandat untuk membentuk kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional Provinsi Lampung dalam pelantikan jajaran Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional masa bakti 2026-2031 di Hotel Fairmont Jakarta, Sabtu (9/5/2026).

Mandat tersebut diberikan langsung oleh Ketua Umum PERADI Profesional, Prof. Dr. Haris Arthur Hedar, kepada para ketua provinsi terpilih sebagai bagian dari agenda strukturisasi dan konsolidasi organisasi di daerah.

Prof Haris menyampaikan agar pengurus daerah segera menyusun struktur organisasi paling lambat enam bulan setelah pelantikan.

Menurutnya, penguatan organisasi diperlukan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme advokat di tengah perkembangan hukum nasional.

Ia juga menegaskan bahwa PERADI Profesional diharapkan menjadi wadah bagi advokat yang menjunjung integritas, profesionalisme, dan nilai keadilan.

BACA JUGA  Koramil Sukapura Gandeng Warga Bahas Wisata Gunung Bromo

Untuk wilayah Lampung, Rian ditugaskan membentuk kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PERADI Profesional yang dinilai mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat.

Menanggapi mandat tersebut, Rian Ali Akbar menyatakan siap melakukan konsolidasi internal dan menyusun kepengurusan di tingkat daerah.

Ia mengatakan, langkah awal yang akan dilakukan yakni membuka pendaftaran pengurus dan anggota, sekaligus menyinergikan program kerja daerah dengan DPN.

Menurutnya, fokus program yang akan dikembangkan meliputi pendidikan advokat, bantuan hukum kepada masyarakat, serta peningkatan kapasitas anggota.

Sebagai informasi, PERADI Profesional didirikan oleh tiga advokat sekaligus akademisi bergelar profesor di bidang hukum dari Universitas Jayabaya, yakni Haris Arthur Hedar, Fauzie Yusuf Hasibuan, dan Abdul Latif.

BACA JUGA  Sindikat Maling Motor Asal Lampung, Berakhir di Polsek Metro Tamansari

Organisasi tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026.(red)