Menkes Budi Gunadi Dilaporkan ke Polisi soal Penggunaan Gelar Akademik

Menkes Budi Gunadi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Penggunaan Gelar Akademik
OC Kaligis menunjuk Laporan Polisi terhadap Menkes Budi Gunadi Sadikin di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/5/2026). (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunawan Sadikin dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggunaan gelar akademik insinyur (Ir). Laporan tersebut dilakukan lima orang dokter melalui kuasa hukum Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) pada Senin (11/5/2026).

Dalam laporannya, para pelapor menilai penggunaan gelar akademik oleh pejabat publik perlu sesuai dengan ketentuan hukum dan data pendidikan resmi.

OC Kaligis mengungkapkan, laporan itu mengacu pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran serta sejumlah ketentuan mengenai penggunaan gelar akademik.

“Mestinya dia memakai gelar Drs, bukan Insinyur,” ujar OC Kaligis kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Menurutnya, pihaknya telah melayangkan somasi kepada Menkes disertai sejumlah dokumen pendukung. Namun, hingga laporan diajukan, belum ada tanggapan resmi yang diterima.

“Kita sudah memberikan somasi kepada Menteri Kesehatan, ada sekitar 10 bukti yang kami lampirkan, tetapi tidak ada jawaban,” ungkap advokat senior itu.

BACA JUGA  Prabowo dan Pemberantasan Korupsi

Somasi ITB 

Selain kepada Menkes, lanjutnya, somasi juga dikirimkan kepada Institut Teknologi Bandung (ITB) sebagai perguruan tinggi tempat Budi Gunadi Sadikin menempuh pendidikan.

Kaligis mengatakan, berdasarkan penelusuran data akademik, Budi Gunadi Sadikin tercatat sebagai lulusan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) jurusan Fisika Nuklir dengan gelar Doktorandus (Drs.).

Salah satu pelapor, Zainal Muttaqin, menambahkan, penggunaan gelar akademik oleh pejabat publik perlu disampaikan secara terbuka dan sesuai data resmi.

Ia juga menyebut setelah somasi dilayangkan, penggunaan gelar pada nama Menkes disebut mulai tidak dicantumkan dalam sejumlah kesempatan.

“Setelah dilakukan somasi, bukan klarifikasi yang diberikan, tetapi justru ada instruksi agar nama beliau ditulis tanpa gelar apa pun,” ujarnya.

Pernyataan serupa disampaikan Nurdadi Saleh. Menurutnya, penggunaan gelar “Ir.” dipersoalkan karena dinilai tidak sesuai dengan latar pendidikan yang tercantum dalam data akademik.

BACA JUGA  'White Collar Crime' Buku Karya OC Kaligis Menyoal Kejahatan Asuransi

“Beliau lulusan ITB Fakultas FMIPA Fisika Nuklir dan gelar akademiknya adalah Drs. Tetapi yang digunakan selama ini adalah Insinyur,” kata Nurdadi.

Sementara itu, Budi Iman Santosa mengatakan, laporan tersebut diajukan sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga integritas jabatan publik dan transparansi penggunaan atribut akademik pejabat negara.

Hal senada disampaikan Baharrudin yang meminta adanya klarifikasi resmi terkait penggunaan gelar akademik tersebut.

Adapun Erri Supriadi menilai integritas akademik penting karena berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Dalam laporannya, para pelapor meminta Polda Metro Jaya memproses perkara tersebut secara profesional dan transparan. Mereka juga meminta Menkes memberikan klarifikasi resmi terkait penggunaan gelar “Ir.”.

Selain itu, para pelapor meminta pemerintah memastikan penggunaan atribut akademik pejabat publik dapat diverifikasi secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum.

BACA JUGA  Selebgram Laura Anna Meninggal Dunia

Para pelapor menyebut upaya hukum telah dilakukan sejak 2025 melalui pengiriman surat kepada Presiden RI dan Menkes terkait permintaan klarifikasi penggunaan gelar akademik tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Budi Gunadi Sadikin terkait laporan polisi tersebut.(tim)