JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di seluruh ruas jalan ibu kota pada Kamis (14/5/2026) dan Jumat (15/5/2026).
Kebijakan Pemprov DKI tersebut diberlakukan bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus. Dengan demikian, kendaraan berpelat nomor ganjil maupun genap tetap dapat melintas di ruas jalan di Jakarta yang biasanya menerapkan pembatasan.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyampaikan informasi tersebut melalui kanal komunikasi resmi pemerintah daerah menjelang periode libur panjang.
“Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 14–15 Mei 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” demikian keterangan Dishub DKI Jakarta.
Peniadaan sistem ganjil genap itu mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
Selain itu, kebijakan tersebut juga merujuk pada Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang mengatur pengecualian pembatasan lalu lintas pada hari tertentu.
Selama dua hari tersebut, sebanyak 25 ruas jalan utama di Jakarta tidak akan diberlakukan pengawasan sistem ganjil genap.
Sejumlah kawasan yang biasanya menjadi titik pengaturan lalu lintas, seperti koridor Sudirman-Thamrin hingga jalan protokol di Jakarta Timur dan Jakarta Utara, tetap dapat dilalui seluruh kendaraan pribadi tanpa pembatasan nomor polisi.
Beberapa ruas jalan yang terdampak antara lain Jalan Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Medan Merdeka Barat, Sisingamangaraja, Panglima Polim, Fatmawati, Tomang Raya, Gatot Subroto, MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, Jenderal A Yani, Pramuka, Salemba Raya, Kramat Raya, Stasiun Senen, hingga Gunung Sahari.(red)










