ASAHAN-SUMUT-SUDUTPANDANG.ID, – Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H., menghadiri Rapat Pembahasan dan Sinkronisasi Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Asahan Tahun 2026-2046.Kegiatan krusial ini berlangsung di Aula Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumatera Utara pada Selasa (19/06/2026).
Rapat ini digelar guna menyelaraskan program pembangunan daerah agar sejalan dengan regulasi dan perencanaan tata ruang di tingkat provinsi.
Kepala Dinas Perkim Provinsi Sumatera Utara, Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos., dalam sambutannya menjelaskan bahwa agenda ini berlandaskan pada PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Ia menegaskan bahwa pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW oleh Bupati kepada DPRD wajib dilengkapi dengan berita acara pembahasan dari pihak Provinsi. Mengingat Provinsi Sumatera Utara juga sedang melakukan revisi RTRW, kabupaten/kota yang akan menetapkan RTRW lebih dulu harus mengantongi berita acara sinkronisasi dan kesepakatan bersama guna menghindari tumpang tindih kebijakan.

Merespons hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H., menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, khususnya Dinas Perkim, yang telah memfasilitasi pertemuan ini.
Sekda menekankan bahwa dukungan dari wilayah tetangga sangat mutlak diperlukan demi tuntasnya revisi RTRW ini. Ia juga menyatakan keterbukaannya dalam menerima masukan dari daerah perbatasan jika terdapat program yang dinilai kurang selaras, demi mencapai tujuan pembangunan yang harmonis.
Dalam kesempatan yang sama, Sekda Asahan memaparkan sejumlah rencana strategis daerah, termasuk rencana pemanfaatan lahan seluas 300 hektar yang dialokasikan untuk pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan di Kabupaten Asahan. Selain itu, sebagai upaya mendongkrak pertumbuhan ekonomi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Asahan berkomitmen untuk membangun beberapa ruas jalan di kawasan yang berdekatan dengan perbatasan pada tahun 2026 ini.
Infrastruktur yang memadai diharapkan dapat memperlancar konektivitas antardaerah. Rapat strategis ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Kepala Dinas Perkim Provinsi Sumut, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, serta jajaran OPD Pemerintah Kabupaten Asahan.

Tak kalah penting, hadir pula perwakilan dari daerah tetangga seperti Kepala Dinas PUTR Tanjung Balai, perwakilan PUTR Labuhanbatu Utara (Labura), perwakilan PUTR Toba, dan perwakilan PUTR Batu Bara, yang hadir untuk memberikan sinergi dan masukan dalam proses sinkronisasi wilayah perbatasan.
Rangkaian acara diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara (MC), yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan hangat dari Kepala Dinas Perkim Sumut dan Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan.
Memasuki agenda inti, pihak konsultan memaparkan detail draf revisi RTRW yang diikuti dengan sesi rapat pembahasan bersama secara interaktif. Acara ini diakhiri dengan prosesi penandatanganan berita acara kesepakatan bersama oleh para pihak terkait sebelum akhirnya resmi ditutup.(ma)










