JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Lima warga negara Korea Selatan mengaku mengalami kerugian akibat dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang melibatkan PT Corpus Prima Mandiri. Nilai kerugian yang dialami para investor tersebut disebut mencapai Rp5,9 miliar.
Kasus ini juga menyeret persoalan kepemilikan sejumlah ruko yang belakangan diketahui tengah berstatus agunan dan masuk proses lelang.
Salah satu korban, Hur Young Soon atau yang akrab disapa Ayu, mengaku kecewa karena perkara yang dialaminya belum juga menemukan penyelesaian meski telah berjalan hampir tiga tahun.
“Saya sudah menunggu hampir tiga tahun tapi belum ada kejelasan. Saya tidak bisa sabar lagi. Saya harus mengungkap kejadian yang saya alami ini,” ujar Ms Ayu dalam keterangannya diterima awak media, Selasa (19/5/2026).
Ayu menjelaskan, persoalan bermula pada 2020 saat dirinya bersama empat rekannya menanamkan investasi ke PT Corpus Prima Mandiri. Dalam perjalanannya, perusahaan tersebut kemudian mengalami kepailitan.
Sebagai bentuk penggantian kerugian, para investor disebut menerima aset berupa ruko. Namun karena status mereka sebagai warga negara asing, aset tersebut kemudian diatasnamakan kepada kuasa hukum mereka bernama Rusdy.
Masalah mulai terungkap pada November 2022 ketika para korban mendatangi lokasi ruko dan menemukan stiker bertuliskan “Objek Ini Dalam Sita Umum” yang dipasang Tim Kurator.
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa sita umum dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 3/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby juncto 75/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby tertanggal 25 Mei 2022.
Para korban juga mengaku terkejut setelah mengetahui sejumlah sertifikat hak milik (SHM) masih tercatat atas nama Krishtiono Gunarso selaku Direktur PT Corpus Prima Mandiri.
Padahal, menurut Ayu, proses pengalihan aset kepada kuasa hukum mereka sebelumnya telah dilakukan secara resmi melalui notaris Palevi V Masdhak SH M.Kn.
“Saya kecewa, kenapa notaris yang bertindak mewakili dan mengatasnamakan negara berani berbuat seperti itu, ini merupakan pelanggaran hukun dan kriminal. Saya sudah tiga kali mensomasi dan menyampaikan ke pimpinan majelis pengawasan notaris tapi tidak mendapat tanggapan. Saya sangat sedih dan kecewa,” keluh Ayu.
Ia menilai kondisi tersebut membuat kuasa hukum mereka juga berada dalam posisi sulit karena dianggap memberikan informasi yang tidak sesuai kepada klien.
“Pengacara sudah melapor ke polisi dan mengaku sudah dipanggil dan diperiksa penyidik tetapi sampai saat ini tidak juga ada perkembangan. Saya juga pernah dipertemukan dengan terlapor tapi hanya diberi janji-janji dan tidak pernah terealisasi,” tambahnya.
Ayu juga mengaku kebingungan setelah mendengar adanya rencana pengembalian success fee oleh pengacara mereka. Menurutnya, hal tersebut justru menimbulkan kekhawatiran baru.
“Kalau pengacara akan meninggalkan kita, sementara semua dokumen sudah kami kuasakan atas nama beliau jadi kami tidak tau lagi siapa yang akan bantu. Menurut kami ini ancaman,” ujar Ayu.
Di sisi lain, Ayu mengaku kecewa terhadap proses penanganan laporan di kepolisian yang dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti.
“Dalam pemeriksaan penyidik kami merasa penyidik justru lebih membela terlapor. Saya sedih hasil kerja yang saya kumpulkan selama 6 tahun mereka ambil. Saya hanya ingin tau seperti apa hukum atau undang-undang di Indonesia akan mengadili kasus seperti yang kami alami,” harap Ayu.(04)










