JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, pada Rabu (3/6/2026). Berdasarkan pantauan di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Dadan terlihat dibawa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menuju mobil tahanan yang telah terparkir di depan Gedung Jampidsus.
Saat digiring petugas, Dadan tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Namun, ia tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media yang menunggu di lokasi.
Hingga berita ini diturunkan, Kejagung belum menyampaikan secara rinci alasan penahanan maupun perkembangan terbaru perkara yang sedang ditangani. Informasi resmi terkait kasus tersebut rencananya akan disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers.
Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan di kantor pusat Badan Gizi Nasional yang berlokasi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN,” ujar Jeffry melalui keterangan tertulis.
Meski telah mengonfirmasi penggeledahan, pihak Kejagung masih belum mengungkap detail materi perkara yang tengah diselidiki. Selain itu, belum ada informasi resmi mengenai barang bukti yang dicari maupun yang telah diamankan dari lokasi penggeledahan.
Penyidikan kasus ini terus berjalan seiring upaya Kejagung mengumpulkan alat bukti untuk mengusut dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.(04)










