Operasi Patuh Jaya 2026 Dimulai 8 Juni, Polisi Fokus Tindak 13 Pelanggaran Lalu Lintas

Avatar photo
Operasi Patuh Jaya 2026 Dimulai 8 Juni, Polisi Fokus Tindak 13 Pelanggaran Lalu Lintas
Petugas Polantas sedang memeriksa surat pengendara sepeda motor. (Foto: ist)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengendara di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya diminta meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjelang pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026. Operasi yang digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya itu akan berlangsung selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026.

Operasi Patuh Jaya 2026 merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Selama operasi berlangsung, petugas akan memfokuskan pengawasan dan penindakan terhadap sejumlah pelanggaran yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya, terdapat 13 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh Jaya tahun ini.

Pelanggaran tersebut meliputi penggunaan telepon genggam saat berkendara, sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari satu orang, pengendara motor tanpa helm berstandar SNI, hingga pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

BACA JUGA  Pengendara Diminta Hindari Jalan Arah GBK Hari Ini

Selain itu, petugas juga akan menindak pengendara yang melawan arus, melebihi batas kecepatan, tidak memasang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), melanggar marka atau rambu lalu lintas, serta menerobos lampu merah.

Pelanggaran lain yang menjadi perhatian adalah kendaraan yang memasuki jalur busway tanpa izin, parkir di lokasi terlarang, penggunaan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong, serta kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dan kelengkapan berkendara.

Dalam pelaksanaannya, penegakan hukum akan tetap mengandalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai instrumen utama. Namun, kepolisian juga meningkatkan porsi penindakan secara manual untuk menjangkau pelanggaran yang belum dapat terdeteksi oleh kamera ETLE.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa sekitar 60 persen penindakan akan dilakukan melalui ETLE, sementara 30 persen melalui tilang manual dan sisanya berupa teguran simpatik kepada pengendara.

BACA JUGA  Mobilitas Warga Naik, Satsabhara Polres Badung Tingkatkan Patroli Biru

Menurut Agus, penegakan hukum secara langsung diperlukan terutama di wilayah yang belum memiliki perangkat ETLE atau masih memiliki keterbatasan cakupan pengawasan.

“Penegakan hukum non-ETLE juga bertujuan mengakomodasi wilayah yang belum memiliki perangkat ETLE atau daerah yang masih terbatas cakupan pengawasannya, sehingga pelaksanaan Operasi Patuh 2026 tetap dapat berjalan secara menyeluruh di seluruh Indonesia,” ujarnya.

 

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menegaskan bahwa seluruh petugas telah diingatkan untuk menjalankan tugas secara profesional dan tidak melakukan penyimpangan dalam proses penindakan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melakukan pengawasan apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum petugas selama operasi berlangsung.

BACA JUGA  M Yuntri: Korupsi Ancaman Serius bagi Hukum dan Ekonomi

Menurut Komarudin, masyarakat dapat merekam atau mendokumentasikan tindakan petugas yang dianggap tidak sesuai prosedur, termasuk apabila ditemukan praktik pungutan liar saat penilangan.

Dengan dimulainya Operasi Patuh Jaya 2026, pihaknya berharap kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas semakin meningkat sehingga dapat menciptakan kondisi jalan yang lebih aman, tertib dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.(red)