JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dewan Pers menyoroti masih lemahnya akurasi dan verifikasi dalam sejumlah produk jurnalistik setelah jumlah pengaduan masyarakat terkait pemberitaan mencapai 1.166 kasus sepanjang Januari hingga November 2025. Angka tersebut menjadi yang tertinggi sejak Dewan Pers berdiri dan mayoritas berasal dari pemberitaan media siber.
Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi Dewan Pers, Maha Eka Swasta mengatakan, tingginya jumlah pengaduan menunjukkan masih adanya tantangan dalam penerapan prinsip-prinsip jurnalistik, terutama terkait pengujian informasi dan keberimbangan berita.
“Ini jumlah aduan tertinggi sepanjang sejarah Dewan Pers,” kata Eka dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Eka mengungkapkan, berdasarkan data Dewan Pers, dari total 1.166 aduan yang diterima, sebanyak 798 kasus berkaitan dengan pemberitaan media siber.
Berbagai persoalan yang diadukan masyarakat antara lain berita yang tidak berimbang, lemahnya akurasi dan verifikasi informasi, penggunaan judul sensasional atau clickbait, pencemaran nama baik, penggunaan foto tanpa izin, hingga muatan ujaran kebencian.
Eka menjelaskan, pelanggaran yang paling banyak dilaporkan berkaitan dengan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mengatur kewajiban wartawan untuk menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
Selain itu, pihaknya juga mencatat banyak aduan yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap butir 2 Pedoman Pemberitaan Media Siber serta Pasal 1 KEJ mengenai independensi, akurasi, keberimbangan dan itikad baik dalam penyajian berita.
Pengingat
Menurut Eka, kondisi tersebut menjadi peringatan bagi perusahaan media, khususnya media digital, agar tidak mengabaikan kaidah jurnalistik di tengah tuntutan kecepatan penyampaian informasi.
“Pesan utamanya bagi media, khususnya media daring, harus lebih disiplin dalam akurasi, verifikasi, keberimbangan dan tidak mengorbankan etika demi kecepatan,” ujarnya.
Untuk mendorong peningkatan profesionalisme wartawan, pihaknya terus memperkuat pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Sepanjang 2025, sebanyak 145 UKW telah diselenggarakan, terdiri dari tujuh kegiatan yang difasilitasi langsung oleh Dewan Pers dan 138 kegiatan oleh lembaga penguji mandiri.
Dari seluruh pengaduan yang masuk, Dewan Pers telah menyelesaikan 925 kasus melalui berbagai mekanisme penyelesaian, mulai dari surat, risalah mediasi, Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR), hingga pengarsipan perkara.
Wartawan Kompeten
Sementara itu, jumlah wartawan yang dinyatakan kompeten yang telah memiliki sertifikat kompetensi Dewan Pers kini mencapai 14.647 orang. Tersebar pada jenjang wartawan muda, madya dan utama.
Meski menghadapi efisiensi anggaran, pihaknya tetap menargetkan pelaksanaan UKW bagi 750 peserta sepanjang 2026. Hingga Mei 2026, sebanyak 42 peserta telah difasilitasi mengikuti UKW.
“Dewan Pers sedang mengupayakan alokasi anggaran untuk pelaksanaan UKW tahun ini. Mudah-mudahan bisa sesuai dengan target kami,” kata Eka.
Ia menambahkan, peningkatan kompetensi wartawan melalui UKW merupakan salah satu langkah penting untuk menjaga kualitas jurnalisme.
“Memperkuat kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik di tengah derasnya arus informasi digital serta meningkatnya pengaduan masyarakat terhadap pemberitaan media,” pungkasnya.(red)










