Opini  

Lonjakan Kekayaan Pejabat Negara Harus Diuji, Bukan Sekadar Dilaporkan

Lonjakan Harta Kekayaan Pejabat
Praktisi Hukum Muhammad Yuntri menyoroti melonjaknya harta kekayaan pejabat negara. (Foto: Dok. Sudutpandang.id)

“Pemberantasan korupsi tidak cukup mengandalkan laporan harta pejabat, tetapi juga memerlukan pengawasan ketat atas sumber dan pertambahan kekayaannya.”

Oleh : Dr. HC Muhammad Yuntri, SH., MH

Salah satu fenomena kenaikan harta kekayaan Zita Anjani Utusan Khusus Presiden bidang pariwisata sebesar Rp.109 miliar dalam kurun waktu dua tahun tentu menimbulkan pertanyaan publik yang wajar.

Pada prinsipnya setiap pejabat negara memang wajib melaporkan kekayaannya secara berkala melalui mekanisme LHKPN. Namun persoalan utamanya bukan sekadar apakah laporan itu sudah disampaikan, melainkan apakah isi laporan tersebut benar, lengkap, dan mencerminkan kondisi kekayaan yang sesungguhnya.

Dalam praktiknya, masih terdapat berbagai celah hukum yang berpotensi dimanfaatkan untuk menyamarkan kepemilikan aset, baik melalui hibah, wasiat, nominee, pengalihan kepada keluarga maupun pihak tertentu, sebagaimana diatur dalam pasal 1666 sampai dengan pasal 1693 KUH perdata terkait hibah, pasal 1694 s/d 1729 terkait barang yang dititipkan dan sebagainya, serta berbagai bentuk transaksi yang secara formal tampak sah tetapi substansinya dapat digunakan untuk menyembunyikan kekayaan.

Oleh karena itu, transparansi harus disertai dengan verifikasi yang kuat, bukan hanya mengandalkan pelaporan administratif.

BACA JUGA  Banjir Kritik Pedas dari Media

Di sisi lain, berbagai program pemerintah yang bernilai nominal besar dan bergerak cepat harus tetap berada dalam koridor tata kelola yang baik. Efektivitas pelaksanaan program tidak boleh mengabaikan aspek akuntabilitas, pengawasan, audit berkala, studi kelayakan (feasibility study) sebagai langkah awal serta evaluasi hasil yang terukur.

Tanpa pengawasan yang memadai, potensi kebocoran anggaran dan penyimpangan akan semakin besar.

Salah satu contohnya ada di depan mata publik, yaitu pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang hanya mengejar target tanpa peduli efisiensi. Terdapat kebocoran anggaran yang signifikan di sana-sini dan tidak tepat sasarannya program. Bahkan program besar dan unggulan negara ini yang diusung atas dasar janji kampanye saat pilpres oleh presiden terpilih konon tidak didukung oleh suatu perangkat UU khusus. Yang semestinya rawan untuk dilakukan uji materil di MK-RI.

Apakah manajerial program seperti ini merupakan salah satu kebiasaan di lingkungan Presiden yang berlatar belakang tentara dimana suasana perang di militer ikut mempengaruhinya jalan pikiran presiden pada tujuan program unggulan.

BACA JUGA  Djunaedi Tjunti : Selamat Jalan Abang Norman Chaniago Piliang

Dimana unsur efektif lebih ditonjolkan ketimbang efisiensi dalam mencapai suatu target kemenangan.

Nah disinilah kemungkinan kelemahan system tersebut .

Dalam kondisi seperti itu sangat memungkinkan bagi pejabat untuk memanfaatkan peluang guna mendapat sesuatu dalam memperkaya diri dan kelompoknya.

Saat ini MBG tersebut sudah masuk dalam ranah hukum pidana melibatkan banyak pihak yang akan dibuktikan jaksa bahwa program yang menggunakan dana apbn itu sangat merugikan negara atas kebocoran dana yang tidak tepat sasaran tersebut.

Apakah hal itu akan segera berlanjut juga pada program bernominal besar lainnya seperti KDMP, walahulam bissawab.

Solusi:

Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan kiranya diperlukan langkah-langkah konkret, dalam pencegahan antara lain: (1) penguatan monitoring transaksi keuangan yang mencurigakan setiap saat oleh PPATK sesuai kewenangannya; (2) penerapan pembuktian asal-usul kekayaan (pembuktian secara terbalik) terhadap harta pejabat yang mengalami lonjakan aset yang tidak wajar; (3) pengawasan melekat oleh lembaga negara, aparat pengawas internal, dan partisipasi masyarakat sipil; di LSM, serta (4) kewajiban setiap program pemerintah harus didahului dengan perencanaan yang matang dengan adanya studi kelayakan, audit berkala, SOP yang jelas, dan pengukuran capaian yang objektif.

BACA JUGA  Kemal H Simanjuntak: Pendidikan Terjebak Proyek Instan

Pada akhirnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan laporan kekayaan pejabat saja, tetapi harus didukung sistem pengawasan yang mampu memastikan bahwa setiap kenaikan kekayaan pejabat negara dapat dijelaskan secara sah, logis, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Karena bagaimanapun juga indikasi kerugian negara saba gai salah satu unsur korupsi itu akan mudah diuji dengan pasal 2 ayat (1) UU Tipikor No.31 tahun 1999.

Jakarta, 23 Juni 2026

*penulis adalah Advokat senior sejak tahun 1986, berdomisili di Jakarta.