JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menelusuri dan memulihkan aset para koruptor dari berbagai perkara lama yang hingga kini belum tuntas dieksekusi.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan pengembalian kerugian negara sekaligus menyelesaikan tunggakan piutang negara yang berasal dari putusan pidana yang belum sepenuhnya dijalankan.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan pembentukan satgas khusus merupakan bagian dari strategi memperkuat pemulihan aset negara yang selama ini masih tersebar di berbagai daerah maupun berada dalam penguasaan pihak-pihak tertentu.
Menurut Kuntadi, satgas tersebut tidak hanya berfokus pada perkara-perkara baru, tetapi juga menyasar kasus korupsi lama yang masih menyisakan kewajiban pembayaran uang pengganti maupun aset yang belum berhasil ditemukan.
“Penelusuran aset tetap akan kami lakukan, beberapa kasus yang lain,” ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Salah satu keberhasilan satgas tersebut adalah menelusuri aset yang terkait dengan Edy Tansil, terpidana kasus korupsi pembobolan kredit Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) senilai Rp1,3 triliun. Kasus tersebut menjadi salah satu perkara korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia dan masih menyisakan pekerjaan rumah dalam aspek pemulihan kerugian negara.
Edy Tansil diketahui melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, pada 1998. Meski pelaku telah lama menjadi buronan, upaya pelacakan terhadap aset-aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut terus dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Kuntadi menegaskan, fokus utama BPA bukan hanya mengejar pelaku tindak pidana, tetapi juga memastikan negara mendapatkan kembali haknya melalui penyitaan, pengelolaan, dan pelelangan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi maupun kejahatan lainnya.
Ia menjelaskan bahwa satgas dibentuk untuk mempercepat penyelesaian berbagai kewajiban finansial yang timbul akibat putusan pengadilan. Banyak perkara lama yang telah berkekuatan hukum tetap, namun pelaksanaan eksekusi terhadap aset atau pembayaran uang pengganti belum berjalan optimal.
Selain melakukan penelusuran aset, BPA juga terus meningkatkan efektivitas pengelolaan barang sitaan dan barang rampasan negara. Salah satu langkah yang ditempuh adalah mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan pelelangan aset hasil sitaan maupun rampasan.
Menurut Kuntadi, tingkat partisipasi masyarakat dalam lelang yang selama ini diselenggarakan Kejaksaan masih perlu ditingkatkan. Untuk itu, BPA menghadirkan inovasi melalui penyelenggaraan BPA Fair yang bertujuan memperkenalkan berbagai aset sitaan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan transparansi proses pelelangan.
Hasilnya cukup signifikan. Dari total 308 unit barang yang ditawarkan dalam pelelangan, sebanyak 297 unit berhasil terjual. Tingkat keterjualan mencapai 94 persen dengan total nilai penjualan sebesar Rp997.315.904.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa strategi mendekatkan informasi aset sitaan kepada masyarakat mampu meningkatkan minat peserta lelang sekaligus mempercepat proses pemulihan aset negara.
Kuntadi menjelaskan bahwa dalam beberapa kondisi tertentu, BPA juga memanfaatkan ketentuan Pasal 131 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk melakukan penjualan barang sitaan sebelum putusan akhir, khususnya terhadap barang yang mudah rusak, berbahaya, mudah terbakar, atau membutuhkan biaya perawatan tinggi.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga nilai ekonomi barang sitaan agar tidak mengalami penyusutan yang justru merugikan negara.
“InsyaAllah nanti di awal bulan Juli semoga bisa kami jual, sehingga karena barang ini cepat rusak, mudah terbakar, penjualannya bisa menyelamatkan keuangan negara,” ungkap Kuntadi.
Salah satu aset yang saat ini sedang diprioritaskan untuk dijual adalah batu bara sitaan yang berada di wilayah Kalimantan Tengah. Penjualan dipercepat karena komoditas tersebut memiliki risiko penurunan kualitas dan nilai ekonomi apabila terlalu lama disimpan.
Selain menjual aset, BPA juga mengembangkan pola pengelolaan produktif terhadap barang rampasan yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Strategi ini dilakukan agar aset tidak menjadi terbengkalai sekaligus tetap memberikan manfaat ekonomi selama proses hukum berlangsung.
Kuntadi mencontohkan pengelolaan kilang milik PT Orbit Terminal Minyak yang saat ini berada di bawah pengawasan negara. Dalam pengelolaannya, BPA bekerja sama dengan PT Pertamina Patra Niaga agar operasional kilang tetap berjalan normal.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan usaha, mempertahankan lapangan kerja para karyawan, serta menjaga nilai ekonomi aset agar tidak mengalami penurunan.
“Dan sekaligus juga mempertahankan nilai keekonomian dari kilang-kilang tersebut, karena selama pengelolaan perawatan dan pengelolaan masih dijaga dan masih terpelihara,” ujar Kuntadi.
Melalui kerja sama tersebut, kilang tetap beroperasi dan berkontribusi terhadap rantai pasok bahan bakar nasional. Selain itu, negara juga dapat menjaga nilai aset hingga proses hukum selesai dan status kepemilikannya memperoleh kepastian hukum.
Kuntadi menegaskan bahwa BPA akan terus memperkuat upaya pemulihan aset sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi. Penelusuran aset para koruptor, baik dari perkara lama maupun baru, akan terus dilakukan untuk memastikan kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal.
Hingga saat ini, BPA Kejaksaan Agung mencatat telah berhasil mengembalikan sekitar Rp19,6 triliun ke kas negara melalui berbagai mekanisme pemulihan aset. Capaian tersebut menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam mengoptimalkan pengembalian kerugian negara sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi. (Red/09)










