“Apabila memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, ancaman pidana maksimal patut dipertimbangkan untuk memberikan efek jera dan memenuhi rasa keadilan bagi korban.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Praktisi hukum Diana Thoha berharap pelaku dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dijerat dengan pasal berlapis. Menurutnya, penerapan pasal yang tepat diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi korban.
“Proses hukum tidak boleh berhenti pada pengungkapan perkara, melainkan harus dilanjutkan dengan penegakan hukum yang maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Diana Thoha dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026).
Diana Thoha menilai dugaan penyekapan, penganiayaan, perampasan, dan ancaman yang dilakukan secara berulang terhadap korban merupakan tindak pidana yang harus diproses secara serius. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh hingga tuntas.
“Karena apa yang dilakukan merupakan sesuatu yang tidak wajar, sadis, biadab,” katanya.
Menurut Diana, apabila seluruh unsur pidana terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan, pelaku layak dijerat dengan pasal berlapis.
Ia berpandangan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 466 dan Pasal 469, dapat diterapkan sesuai fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Bahkan, apabila memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, ancaman pidana maksimal hingga pidana seumur hidup patut dipertimbangkan untuk memberikan efek jera dan memenuhi rasa keadilan bagi korban,” ujarnya.
Kendati demikian, Diana menyatakan bahwa penentuan pasal yang dikenakan terhadap pelaku sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, jaksa penuntut umum, dan majelis hakim berdasarkan hasil penyidikan serta pembuktian di persidangan.
Perlindungan Korban
Selain mendorong penegakan hukum yang tegas, Diana menilai korban harus menjadi perhatian utama selama proses hukum berlangsung.
Menurutnya, korban berhak memperoleh perlindungan hukum, pendampingan, serta pemulihan kondisi fisik dan psikologis.
“Korban sudah selayaknya mendapatkan perlindungan hukum, didampingi dalam proses pemulihan kesehatan, dan memperoleh keadilan melalui proses hukum yang berjalan,” tutur advokat wanita itu.
Ia berharap pendampingan terhadap korban dilakukan secara menyeluruh agar proses pemulihan dapat berjalan optimal.
Diana juga mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Pengungkapan perkara merupakan langkah awal untuk memastikan korban memperoleh keadilan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menangani perkara ini hingga berhasil menangkap TH,” ucapnya.
Motif Cemburu Jadi Pemicu
Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan, tersangka Taufik Hidayat (30) diduga menyekap dan menganiaya YTR secara berulang sejak Mei 2024 hingga Juni 2026.
Menurutnya, aksi tersebut dipicu rasa kesal dan cemburu terhadap korban. Berdasarkan keterangan keluarga dan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui berkarakter temperamental. Ia juga mengonsumsi minuman beralkohol, serta mengaku mengalami tekanan dalam pekerjaannya sebagai penagih utang.
Polisi juga mencatat tersangka setidaknya empat kali berpindah tempat dengan membawa korban.
“Setelah sempat melarikan diri ke Tangerang, tersangka akhirnya ditangkap tim gabungan Polda Jawa Barat di Ciparay, Kabupaten Bandung, pada hari Selasa 23 Juni 2026,” ungkapnya.(um/01)










