Negara Kehabisan Uang atau Kehabisan Akal?

Muhammad Yuntri: Negara Kehabisan Uang atau Kehabisan Akal?
Dr. H.C. Muhammad Yuntri, S.H., M.H. (Foto: istimewa)

“Sejarah selalu mengajarkan bahwa sebuah negara tidak menjadi miskin karena kekurangan sumber daya. Sebaliknya, negara menjadi miskin ketika gagal mengelola kekayaannya secara jujur, adil, transparan dan bertanggung jawab.”

Oleh: Dr. H.C. Muhammad Yuntri, S.H., M.H.

Ketika mencari dana lebih giat daripada menjaga uang rakyat. Sebuah ironi yang sulit dijelaskan dengan logika. Di satu sisi, pemerintah tampak bekerja keras mencari berbagai sumber pembiayaan baru. Beragam instrumen investasi diterbitkan, regulasi diperluas, dan skema penghimpunan dana terus diciptakan.

Bahkan, sorotan media internasional seperti Bloomberg yang mempertanyakan persepsi terhadap sebagian kebijakan pembiayaan Indonesia memicu diskusi publik mengenai transparansi, tata kelola dan kepercayaan investor.

Perdebatan semakin mengemuka setelah hadirnya Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang menjadi landasan penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond untuk membiayai berbagai program pemerintah yang tidak dapat ditanggung APBN.

Sebagian kalangan memandang ketentuan tersebut memberikan perlindungan hukum tertentu kepada pembeli instrumen investasi pemerintah. Investor disebut memperoleh sejumlah fasilitas, antara lain pembebasan pajak serta perlindungan dari tuntutan hukum perdata maupun pidana atas dana yang digunakan untuk membeli obligasi tersebut.

Tujuan pembentuk undang-undang tentu dapat dipahami sebagai upaya memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan daya tarik investasi. Namun, tidak sedikit masyarakat mempertanyakan apakah pengaturan tersebut telah diimbangi dengan sistem pengawasan dan akuntabilitas yang memadai agar tidak menimbulkan persepsi negatif, baik di dalam maupun luar negeri.

Pertanyaan itu menjadi semakin relevan ketika negara sesungguhnya masih memiliki “ladang uang” yang jauh lebih besar, yakni kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Indonesia memiliki cadangan nikel, emas, tembaga, batu bara, minyak, gas dan berbagai mineral strategis lainnya yang nilainya mencapai ribuan triliun rupiah. Namun, sejauh mana kekayaan tersebut benar-benar memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan rakyat masih terus menjadi perdebatan.

BACA JUGA  Catatan Hukum Putusan Majelis Etik MKMK 

Lebih dari 80 Persen APBN Ditopang Pajak

Ironisnya, lebih dari 80 persen penerimaan APBN masih ditopang oleh pajak yang dibayar masyarakat dan pelaku usaha. Pada saat yang sama, berbagai izin pengelolaan sumber daya alam tetap diberikan atau diperpanjang kepada korporasi dengan alasan menjaga iklim investasi.

Kebijakan tersebut tentu sah sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Namun, pemerintah tetap memiliki kewajiban menjelaskan kepada publik mengapa pengelolaan langsung oleh negara belum mampu menjadi pilihan yang lebih menguntungkan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Ironi berikutnya terlihat dari sisi belanja negara. Pemerintah tetap memprioritaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang membutuhkan anggaran sangat besar. Dengan estimasi kebutuhan sekitar Rp1,2 triliun per hari ketika program berjalan penuh, publik tentu berhak mempertanyakan efektivitas, prioritas, keberlanjutan fiskal, serta manfaat nyata program tersebut bagi kelompok sasaran.

Program ini mungkin memiliki tujuan mulia menurut pemerintah, yakni mengatasi persoalan stunting dan meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Namun, sebagian kalangan menilai implementasinya justru berpotensi lebih banyak menguntungkan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan program, termasuk pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dibandingkan manfaat yang diterima masyarakat secara langsung.

Sorotan juga mengarah pada tata kelola BUMN dan anak perusahaannya. Penempatan sejumlah figur yang pernah terlibat dalam tim sukses pemilihan presiden menimbulkan pertanyaan mengenai integritas, kompetensi dan profesionalisme mereka dalam membenahi kinerja serta kesehatan keuangan perusahaan-perusahaan milik negara.

Apabila kinerja yang dihasilkan tidak sebanding dengan biaya gaji dan tunjangan yang dikeluarkan negara, publik tentu berhak mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran tersebut.

BACA JUGA  Dituntut JPU Delapan Tahun Penjara, Munarman Tertawa

Karena itu, setiap rupiah uang negara yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan manfaat, efisiensi, dan hasilnya kepada rakyat sebagai pembayar pajak.

Hal serupa juga mengundang perdebatan terhadap berbagai program strategis lainnya, termasuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Menurut para pengkritiknya, program tersebut masih menyisakan pertanyaan mengenai landasan kebijakan, kesiapan pelaksanaan, efektivitas sasaran, mekanisme pengawasan, hingga kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip perkoperasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Dalam negara hukum, setiap program yang menggunakan dana publik semestinya dibangun di atas dasar hukum yang kuat, tata kelola yang baik, serta sistem pengawasan yang efektif agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Yang lebih memprihatinkan, hampir setiap tahun aparat penegak hukum mengungkap berbagai perkara korupsi yang melibatkan anggaran negara. Kebocoran keuangan negara akibat praktik korupsi masih menjadi persoalan serius.

Berbagai pejabat telah ditetapkan sebagai tersangka maupun terpidana dalam perkara yang berbeda-beda. Fakta tersebut menunjukkan bahwa penguatan sistem pengawasan dan akuntabilitas masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.

Ironi Terbesar

Negara bekerja keras mencari sumber pendanaan baru. Namun, pada saat yang sama, negara masih menghadapi tantangan besar untuk menjaga agar uang rakyat tidak bocor akibat korupsi, pemborosan, maupun lemahnya tata kelola.

Logikanya sederhana. Sebelum sibuk mencari tambahan pendapatan, bukankah lebih bijaksana memastikan bahwa setiap rupiah yang telah dimiliki negara benar-benar digunakan secara efektif, efisien, dan bebas dari penyimpangan?.

Sejarah pernah mencatat langkah Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin yang secara terbuka memilih sumber pembiayaan pembangunan melalui kebijakan legalisasi perjudian di lokasi tertentu. Kebijakan tersebut dapat diperdebatkan dari sisi moral maupun politik, tetapi sumber pembiayaannya diketahui publik secara terbuka.

Hari ini tantangannya berbeda. Yang dibutuhkan bukan sekadar kreativitas mencari dana melalui Patriot Bond dan Merah Putih Bond, yang oleh sebagian media internasional disoroti karena dinilai berpotensi membuka ruang bagi masuknya dana hasil pencucian uang.

BACA JUGA  Ajak Gotong Royong Bangun Pendidikan, Mendikdasmen Kunjungi Konferensi Waligereja Indonesia

Yang jauh lebih penting adalah keberanian menutup seluruh kebocoran anggaran, memperbaiki tata kelola sumber daya alam, memperkuat pengawasan terhadap belanja negara, dan membangun kepercayaan publik melalui transparansi.

Sebab, rakyat tidak hanya ingin mengetahui dari mana negara memperoleh uang. Rakyat juga ingin memastikan ke mana uang itu dibelanjakan, siapa yang menikmatinya, dan mengapa kebocoran anggaran masih terus berulang.

Apabila negara terus berupaya mencari sumber pendanaan baru, sementara kebocoran anggaran tidak pernah benar-benar ditutup, persoalannya bukan semata kekurangan anggaran. Persoalannya bisa jadi terletak pada lemahnya tata kelola dan ketidakmampuan mengelola kekayaan yang telah dimiliki.

Sejarah selalu mengajarkan bahwa sebuah negara tidak menjadi miskin karena kekurangan sumber daya. Sebaliknya, negara menjadi miskin ketika gagal mengelola kekayaannya secara jujur, adil, transparan dan bertanggung jawab.

Jakarta, 30 Juni 2026

*Penulis adalah praktisi hukum sejak 1986 dan berdomisili di Jakarta. Semasa kuliah di Universitas Padjadjaran, ia aktif dalam Gerakan Koperasi Mahasiswa (Kopma Unpad) serta menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa periode 1985-1988.


Disclaimer: Artikel ini merupakan opini penulis. Seluruh isi dan pandangan yang disampaikan menjadi tanggung jawab penulis serta dimaksudkan sebagai bahan diskursus publik.