Kuasa Hukum Nikita Mirzani Ajukan PK, Soroti Perbedaan Putusan dengan Perkara Asisten Pribadinya

Nikita Mirzani
Artis Nikita Mirzani (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim kuasa hukum Nikita Mirzani resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan yang menjerat kliennya dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, menyebut terdapat dua alasan utama yang menjadi dasar pengajuan PK. Menurutnya, permohonan itu tidak didasarkan pada adanya novum atau bukti baru, melainkan karena dugaan kekhilafan hakim dan adanya pertentangan putusan dengan perkara lain yang berkaitan.

Pihak yang dimaksud adalah Ismail Marzuki atau Mail Syahputra, asisten pribadi Nikita Mirzani, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama setelah dilaporkan oleh Reza Gladys.

“Enggak ada novum, kami mengajukan alasan PK ini (ada) dua. Yang pertama adalah kekhilafan dan kekeliruan, yang kedua adalah putusan ada pertentangan putusan antara Ismail dan Nikita,” kata Usman Lawara.

BACA JUGA  Marion Jola Tampil Seksi dan Cantik Saat Garap Videoklip Terbaru

Menurut Usman, terdapat perbedaan putusan yang cukup mencolok antara perkara Nikita dan Ismail, meski keduanya dinilai memiliki konstruksi hukum, penerapan pasal, waktu, tempat, hingga rangkaian peristiwa yang sama.

“Dasarnya, pertama, bahwa terdapat kekhilafan hakim dalam menjatuhkan putusan, baik tingkat pertama, banding, maupun kasasi, ya,” jelas Usman Lawara.

Ia kemudian membandingkan hasil putusan terhadap kedua terdakwa tersebut.

“Di satu sisi, ada Nikita Mirzani yang dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang dan itu dinyatakan terbukti.Tapi, di sisi lain, Ismail Marzuki yang notabenenya perkara ini adalah identik sama, baik dari segi konstruksi hukumnya, penerapan pasalnya, tempat, waktu, dan kejadiannya juga sama, dinyatakan tidak terbukti di TPPU,” lanjutnya.

Tim kuasa hukum menilai perbedaan tersebut menunjukkan adanya kekeliruan dalam pertimbangan hakim yang berlangsung secara berjenjang, mulai dari putusan tingkat pertama, banding, hingga kasasi.

BACA JUGA  Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan, Nikita Mirzani Siap Disidang

Usman menegaskan bahwa adanya pertentangan putusan dalam perkara yang dinilai identik menjadi salah satu alasan hukum terpenting untuk mengajukan Peninjauan Kembali.

“Ini kan menjadi salah satu alasan hukum yang paling penting untuk mengajukan PK dalam hal ini adalah terjadi kekhilafan hakim atau kekeliruan. Ada pertentangan yang sangat nyata di situ yang diperlihatkan oleh hakim,” kata Usman Lawara.

Melalui upaya hukum ini, pihak Nikita Mirzani berharap Mahkamah Agung dapat menilai kembali seluruh fakta persidangan serta penerapan hukum yang telah dijatuhkan kepada kliennya.

“Kami berharap Majelis Hakim pada Mahkamah Agung yang nanti akan memeriksa PK ini dapat melihat secara objektif, komprehensif, dan utuh mengenai fakta di dalam persidangan sebelumnya,” pungkasnya.

Diketahui kasus yang menjerat Nikita Mirzani bermula dari laporan pengusaha skincare Reza Gladys. Perselisihan keduanya yang sempat berlangsung di media sosial kemudian berlanjut ke proses hukum.

BACA JUGA  Teror Pocong Hantui Warga Pasuruan

Dalam perkara tersebut, Nikita dinyatakan bersalah atas tindak pidana pemerasan dan TPPU hingga dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Sementara itu, Ismail Marzuki divonis tiga tahun penjara serta dikenai denda sebesar Rp1 miliar.

Tim kuasa hukum kini berupaya membuktikan adanya kekhilafan hakim melalui mekanisme Peninjauan Kembali.(04)