MEDAN, SUDUTPANDANG.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara terus mengintensifkan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mobiler pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Proyek yang menggunakan anggaran tahun 2024 dan 2025 tersebut diduga menimbulkan kerugian negara dengan nilai kontrak keseluruhan mencapai sekitar Rp48,4 miliar.
Pengusutan perkara kini masih berlangsung di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang yang diperuntukkan bagi sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Langkat.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Sumut Nomor: Print-60/L.2/Fd.2/12/2025 yang diterbitkan pada 2 Desember 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan bahwa penyidik pada Bidang Pidsus tengah menangani perkara tersebut.
“Kami membenarkan adanya proses pengusutan yang dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara,” ujar Rizaldi kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).
Meski demikian, Kejati Sumut belum menyampaikan secara rinci perkembangan penyelidikan, termasuk identitas pihak-pihak yang telah dimintai keterangan maupun kemungkinan penetapan tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengusutan perkara bermula dari hasil audit yang menemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pengadaan mobiler di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Auditor menemukan dugaan adanya praktik mark-up harga dalam pengadaan barang sehingga berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek.
Proyek pengadaan mobiler tersebut terdiri atas dua paket pekerjaan utama dengan nilai kontrak mencapai puluhan miliar rupiah.
Paket pertama merupakan pengadaan mobiler untuk jenjang sekolah dasar (SD) dengan nilai kontrak sekitar Rp21,6 miliar yang dikerjakan oleh PT Dharma Aji Sejahtera (DAS).
Sementara paket kedua merupakan pengadaan mobiler bagi sekolah menengah pertama (SMP) senilai sekitar Rp26,7 miliar yang dikerjakan oleh PT Bismacindo Perkasa (BP).
Secara keseluruhan, nilai kedua paket tersebut mencapai sekitar Rp48,4 miliar.
Pelaksanaan pekerjaan berlangsung selama kurang lebih empat bulan, mulai Februari hingga Juni 2025.
Pengadaan tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan sarana belajar mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta yang berada di Kabupaten Langkat.
Pada jenjang sekolah dasar, proyek meliputi pengadaan sebanyak 429 paket untuk SD negeri dan lima paket bagi SD swasta.
Setiap paket terdiri atas 28 set meja dan kursi siswa, satu meja guru, satu kursi guru, serta satu papan tulis.
Sementara pada tingkat sekolah menengah pertama, proyek mencakup 332 paket untuk SMP negeri dan tiga paket bagi SMP swasta.
Setiap paket berisi 30 set meja dan kursi siswa, satu meja guru, satu kursi guru, serta satu papan tulis.
Berdasarkan hasil audit awal, pelaksanaan proyek tersebut diduga tidak sepenuhnya memenuhi prinsip efisiensi serta ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain dugaan ketidakefisienan, auditor juga mengidentifikasi adanya indikasi penggelembungan harga yang berpotensi menyebabkan kerugian negara.
Untuk paket pengadaan mobiler SD, auditor memperkirakan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,5 miliar.
Sedangkan pada paket pengadaan mobiler SMP, potensi kerugian diperkirakan melebihi Rp4,5 miliar.
Temuan tersebut kini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik Kejati Sumut.
Selain memeriksa dokumen pengadaan, penyidik juga menelusuri proses perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, hingga pembayaran kepada penyedia jasa.
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan guna memperoleh gambaran utuh mengenai mekanisme pengadaan serta memastikan apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran prosedur, maupun perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Penyidik juga berpeluang melibatkan ahli maupun auditor untuk menghitung nilai kerugian negara secara final apabila perkara meningkat ke tahap penyidikan.
Hingga saat ini, Kejati Sumut belum mengumumkan hasil akhir penyelidikan maupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Proses hukum masih terus berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kejati Sumut menegaskan pengusutan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus dugaan korupsi pengadaan mobiler ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas sarana belajar di sekolah.
Masyarakat berharap proses penegakan hukum dapat berjalan transparan dan tuntas sehingga apabila ditemukan adanya penyimpangan, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (UM/09)










