KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID — Aliansi Mahasiswa Kediri menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Kediri, Kamis (2/7/2026), dengan membawa sejumlah tuntutan yang menyoroti persoalan daerah hingga kebijakan nasional.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa mendesak DPRD memperkuat fungsi pengawasan terhadap berbagai program pemerintah, mengusut dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa, serta menolak rencana proyek geothermal di Kabupaten Kediri.
Aksi dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Ratusan mahasiswa berkumpul di Lapangan Grogol sebelum bergerak menuju Gedung DPRD Kabupaten Kediri.
Sepanjang perjalanan, massa membawa spanduk, poster, dan menyampaikan orasi secara bergantian yang berisi kritik terhadap sejumlah kebijakan pemerintah.
Setibanya di depan gedung DPRD, massa menyampaikan aspirasi secara terbuka. Pengamanan dilakukan aparat kepolisian bersama petugas terkait sehingga aksi berlangsung tertib tanpa mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.
Salah satu isu utama yang menjadi perhatian mahasiswa adalah pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Massa meminta DPRD Kabupaten Kediri menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap pelaksanaan program tersebut agar tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mahasiswa juga meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap dapur penyedia makanan bergizi yang dinilai tidak sesuai dengan wilayah sasaran penerima manfaat.
Menurut mereka, pengawasan yang ketat diperlukan agar program nasional tersebut benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan.
Selain menyoroti Program MBG, mahasiswa menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan proyek geothermal atau panas bumi di Kabupaten Kediri. Mereka meminta pemerintah daerah bersama pemerintah pusat mengkaji secara komprehensif dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi sebelum proyek tersebut direalisasikan.
Menurut massa aksi, setiap proyek strategis harus mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan serta melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Mereka berharap aspirasi warga yang terdampak menjadi bagian penting dalam penyusunan kebijakan.
Isu lain yang menjadi sorotan adalah dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri. Mahasiswa mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan tersebut.
Mereka menilai proses pengisian jabatan perangkat desa harus dilaksanakan secara profesional, transparan, objektif, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme. Apabila terbukti terdapat pelanggaran hukum, mahasiswa meminta seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain menyampaikan tuntutan terkait persoalan daerah, Aliansi Mahasiswa Kediri juga membawa sejumlah aspirasi yang berkaitan dengan kebijakan nasional.
Sekitar pukul 15.30 WIB, perwakilan massa akhirnya diterima oleh Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kediri M. Zaini, S.Th.I., serta Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kediri Darminto, S.E., untuk melakukan dialog dan menyampaikan tuntutan secara langsung.
Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa membacakan sejumlah poin tuntutan. Mereka meminta pemerintah menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33, yang mengatur pengelolaan perekonomian nasional demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Mahasiswa juga mendorong penerapan sistem meritokrasi dalam tata kelola pemerintahan. Menurut mereka, setiap pengisian jabatan publik harus mengedepankan kompetensi, integritas, profesionalisme, dan transparansi sehingga mampu menghasilkan birokrasi yang berkualitas.
Di bidang ekonomi, massa aksi meminta pemerintah memperkuat kemandirian ekonomi nasional melalui kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat dan pelaku usaha dalam negeri.
Selanjutnya, mahasiswa juga menyuarakan perlunya evaluasi terhadap susunan kabinet dengan mendorong reshuffle berdasarkan kompetensi dan kinerja pejabat, sehingga pemerintahan dinilai lebih efektif dalam menjalankan program pembangunan.
Tidak hanya itu, mereka meminta evaluasi terhadap Badan Gizi Nasional (BGN) serta mengusulkan pembubaran Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai bagian dari tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Mahasiswa juga menyoroti pentingnya penempatan TNI dan Polri sesuai fungsi utama masing-masing sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, massa mendesak percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai instrumen hukum untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam kesempatan yang sama, mahasiswa turut meminta pemerintah meningkatkan kualitas komunikasi publik agar setiap kebijakan dapat dipahami masyarakat secara terbuka, transparan, dan tidak menimbulkan polemik.
Usai penyampaian seluruh aspirasi, dua anggota DPRD Kabupaten Kediri yang menerima audiensi menandatangani dokumen tuntutan mahasiswa sebagai bentuk penerimaan aspirasi untuk selanjutnya diteruskan kepada pihak terkait sesuai kewenangan.
Aksi unjuk rasa berlangsung dalam suasana kondusif hingga selesai. Setelah dialog berakhir, massa membubarkan diri sekitar pukul 16.30 WIB dengan tertib di bawah pengawalan aparat keamanan.
Mahasiswa berharap seluruh tuntutan yang telah disampaikan tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata, melainkan ditindaklanjuti melalui langkah nyata oleh DPRD, pemerintah daerah, maupun pemerintah pusat sesuai kewenangan masing-masing. Mereka menegaskan akan terus mengawal perkembangan berbagai isu tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan. (CN/09)










