Kejagung Tahan Tersangka Keempat Korupsi Program MBG

Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menahan Asep Yusuf Somantri (AYS), tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional periode 2025–2026. (Foto: ist/sp).

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

Penetapan tersangka ini menambah daftar pihak yang diduga terlibat dalam perkara yang kini masih terus didalami penyidik.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka terhadap AYS dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan keterlibatannya dalam pengelolaan program strategis nasional tersebut.

“Tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS dari pihak swasta,” kata Syarief saat memberikan keterangan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/6/2026).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AYS langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.

Masa penahanan awal diberikan selama 20 hari ke depan guna mempermudah proses pemeriksaan dan pendalaman perkara.

Kasus yang menjerat AYS berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang dijalankan oleh Badan Gizi Nasional.

Program tersebut merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi kelompok sasaran seperti pelajar dan masyarakat rentan.

BACA JUGA  Terjebak Dalam Gua, Tiga Mapala Unsika Karawang Meninggal Dunia

Dalam penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, AYS diduga memiliki peran penting dalam proses penentuan dan pengelolaan mitra pelaksana program MBG.

Penyidik menduga AYS bertindak atas permintaan salah satu tersangka lain, Sony Sonjaya, untuk mencari dan mengoordinasikan mitra yang akan dilibatkan dalam pelaksanaan program tersebut.

Menurut Syarief, peran AYS tidak hanya sebatas mencari mitra. Ia juga diduga memperoleh akses tertentu yang memungkinkan dirinya ikut campur dalam proses verifikasi calon mitra MBG yang seharusnya dilakukan secara profesional dan independen oleh tim verifikator.

“AYS diduga diberikan akses oleh Sony Sonjaya untuk mengintervensi tim verifikatur mitra MBG,” ujar Syarief.

Melalui akses tersebut, AYS disebut dapat mengetahui lokasi atau titik dapur yang masih kosong dan belum terisi oleh penyedia layanan.

Informasi itu kemudian diduga digunakan untuk mengatur proses pendaftaran calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yakni unit yang bertugas menyediakan dan mendistribusikan makanan bergizi dalam program MBG.

Penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi dalam proses pendaftaran tersebut. Beberapa pendaftaran calon SPPG yang sebelumnya telah memenuhi syarat dan mendapat persetujuan disebut dibatalkan tanpa alasan yang jelas.

“Sejumlah pendaftaran yang telah disetujui kemudian dibatalkan,” ungkap Syarief.

Selain itu, AYS juga diduga memfasilitasi masuknya sejumlah pihak ke dalam program melalui jalur yang tidak sesuai prosedur.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Apresiasi 8 Pejabat Kejaksaan Atas Kontribusi Jaga Ketahanan Pangan Nasional

Penyidik menemukan indikasi bahwa pendaftaran SPPG tetap dilakukan meskipun portal resmi pendaftaran telah ditutup oleh pihak berwenang.

Tindakan tersebut diduga memberikan keuntungan kepada pihak tertentu sekaligus mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program pemerintah.

Akibatnya, proses seleksi mitra yang seharusnya berlangsung terbuka dan kompetitif menjadi rentan terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan.

Tidak berhenti pada dugaan intervensi proses verifikasi dan pendaftaran, AYS juga diduga terlibat dalam transaksi yang berkaitan dengan pengaturan titik-titik SPPG.

Setelah proses penempatan dan pengaturan lokasi SPPG berlangsung, AYS diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya.

Pemberian uang tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum sebagai bagian dari praktik yang sedang didalami penyidik.

Namun hingga saat ini Kejaksaan Agung belum mengungkap besaran nominal maupun rincian aliran dana yang ditemukan dalam perkara tersebut.

“Setelah pengaturan titik-titik SPPG, AYS diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya,” kata Syarief.

Dengan penetapan AYS sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis kini bertambah menjadi empat orang.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya sebagai tersangka.

BACA JUGA  Kejagung Amankan Mobil dan Surat Berharga di Duren Sawit

Penyidik menduga para tersangka memiliki peran berbeda dalam rangkaian dugaan penyimpangan tata kelola program tersebut.

Karena itu, pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka terus dilakukan untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan belum menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Saat ini penyidik masih menelusuri aliran dana, keuntungan yang diperoleh para pihak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sekaligus mengembalikan kerugian negara apabila ditemukan adanya kerugian dalam pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara tersebut.

Dengan terus berkembangnya penyidikan, publik kini menanti hasil pengungkapan lebih lanjut dari Kejaksaan Agung terkait kasus yang menjadi sorotan nasional tersebut. (09/AGF).