JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID — Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Rudi Margono, SH., M.Hum., menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh perkara korupsi yang sedang ditangani Direktorat Penyidikan Jampidsus tetap berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Komitmen tersebut disampaikan di tengah tingginya perhatian publik terhadap sejumlah perkara korupsi strategis yang ditangani Kejaksaan Agung, termasuk setelah adanya perkembangan hukum yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Sebagai langkah awal setelah dipercaya memimpin Jampidsus, Rudi Margono memastikan akan mengumpulkan jajaran penyidik dan jaksa untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perkara yang sedang berjalan.
“Kami akan mengumpulkan para penyidik di Pidsus untuk memverifikasi perkara-perkara yang sedang ditangani dan menentukan mana yang menjadi prioritas untuk segera diselesaikan,” ujar Rudi Margono kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada hambatan dalam proses penanganan perkara serta menjaga kesinambungan penyidikan yang telah berlangsung sebelumnya.
Menurut Rudi, evaluasi internal diperlukan agar setiap perkara memperoleh penanganan yang efektif berdasarkan tingkat urgensi, nilai kerugian negara, serta kepentingan publik.
Sejumlah perkara yang dipastikan menjadi perhatian Jampidsus antara lain dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri, dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, serta perkara dugaan korupsi pengadaan pasokan batu bara yang diduga menyebabkan gangguan pasokan listrik hingga berujung pada pemadaman di sejumlah wilayah Sumatera.
Ketiga perkara tersebut menjadi sorotan karena sebelumnya berkaitan dengan proses hukum yang kini menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Rudi menegaskan, pergantian kepemimpinan di Jampidsus tidak akan menghambat proses penyidikan yang telah berjalan. Sebaliknya, Kejaksaan Agung akan memastikan seluruh proses hukum tetap berlangsung sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Selain memastikan kelanjutan proses penyidikan, Rudi juga menegaskan bahwa strategi penegakan hukum yang diterapkan Jampidsus akan mengedepankan upaya asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.
Menurutnya, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari jumlah tersangka yang diproses secara hukum, tetapi juga sejauh mana aset hasil tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara.
“Upaya pemulihan aset akan menjadi salah satu prioritas dalam penanganan perkara-perkara tersebut,” tegasnya.
Pendekatan tersebut sejalan dengan arah kebijakan Kejaksaan Agung yang dalam beberapa tahun terakhir semakin menitikberatkan pada penyelamatan keuangan negara melalui pelacakan, penyitaan, hingga pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi.
Keputusan Rudi Margono untuk melakukan pemetaan ulang perkara-perkara prioritas juga dinilai sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan Agung.
Dalam berbagai kesempatan, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pergantian pejabat tidak akan menghentikan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Rekam Jejak Rudi Margono
Rudi Margono bukan sosok baru di lingkungan Korps Adhyaksa. Ia dikenal sebagai jaksa senior dengan pengalaman panjang di bidang penegakan hukum maupun pengawasan internal.
Pada Desember 2024, Rudi dipercaya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Dalam posisi tersebut, ia bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap kinerja aparat kejaksaan, termasuk menangani dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik jaksa.
Sebelum menjadi Jamwas, Rudi menjabat sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI yang bertugas meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan kejaksaan.
Kariernya juga diwarnai berbagai jabatan strategis lainnya, di antaranya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Selain itu, Rudi pernah bertugas sebagai jaksa penuntut umum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengalaman yang memperkuat kompetensinya dalam menangani perkara tindak pidana korupsi berskala besar.
Di luar aktivitas penegakan hukum, Rudi dikenal sebagai akademisi dan penulis produktif di bidang hukum. Sejumlah buku yang ditulisnya membahas berbagai aspek hukum pidana, tata kelola penegakan hukum, hingga pengembangan kelembagaan kejaksaan.
Aktivitas akademiknya berjalan beriringan dengan kegemarannya di bidang olahraga. Rudi diketahui aktif bermain tenis dan saat ini menjabat sebagai Ketua Adhyaksa Tennis Club periode 2025–2028.
Dengan pengalaman panjang di bidang pengawasan, pendidikan, dan penanganan perkara korupsi, Rudi Margono kini memikul tanggung jawab besar untuk memastikan penanganan kasus-kasus korupsi strategis tetap berjalan secara profesional, independen, dan memberikan kepastian hukum, sekaligus menjawab tingginya harapan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan Agung dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. (UM/09)










