JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung menetapkan AM, Komisaris sekaligus pengendali PT YAT, sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup untuk menjerat AM. Tidak hanya itu, tersangka juga langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhitung sejak Jumat (12/6/2026).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaiman Nahdi, mengatakan proses penetapan tersangka merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan secara profesional, mendalam, dan akuntabel. Menurutnya, seluruh tahapan penyidikan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dan melalui proses penyidikan yang komprehensif,” ujar Syarief.
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula pada tahun 2025 ketika AM yang menjabat sebagai Komisaris PT YAT melakukan pertemuan dengan tersangka LP yang saat itu menjabat Wakil Kepala Badan Gizi Nasional. Pertemuan tersebut diduga bertujuan memperkenalkan profil perusahaan guna memperoleh proyek pengadaan barang di lingkungan BGN.
Dalam pertemuan itu, AM diduga mendapatkan informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung program di lingkungan BGN. Nilai anggaran pengadaan kendaraan tersebut disebut mencapai Rp60 juta per unit.
Penyidik menilai rencana pengadaan tersebut tidak sepenuhnya disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. Temuan itu kemudian menjadi salah satu fokus penyidikan karena diduga berkaitan dengan proses pengondisian proyek sejak tahap perencanaan.
Syarief mengungkapkan bahwa sejak Februari 2025, AM diduga aktif menjalin komunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) guna menindaklanjuti rencana pengadaan sepeda motor listrik tersebut. Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, PT YAT saat itu belum memenuhi syarat sebagai vendor yang layak mengikuti proyek.
“PT YAT diketahui belum memiliki dealer maupun bengkel aktif serta belum memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk menjadi penyedia barang dalam pengadaan tersebut,” kata Syarief.
Untuk memuluskan langkah memperoleh proyek, AM diduga bekerja sama dengan pihak lain berinisial AA dengan melakukan akuisisi terhadap PT ASE. Perusahaan tersebut kemudian diduga digunakan sebagai sarana untuk mengikuti proses pengadaan di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Penyidik menduga langkah akuisisi tersebut dilakukan agar perusahaan yang dikendalikan tersangka memiliki peluang lebih besar memenangkan proyek pengadaan sepeda motor listrik yang nilainya cukup besar.
Selain dugaan pengondisian perusahaan peserta pengadaan, penyidik juga menemukan indikasi adanya praktik penggelembungan harga atau mark up pada setiap unit kendaraan yang diadakan. Dugaan tersebut mengarah pada upaya menaikkan harga kendaraan hingga mendekati nilai pagu anggaran yang telah ditetapkan.
Menurut Kejagung, indikasi mark up diperkuat dengan temuan bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Kerangka Acuan Kerja (KAK) diduga telah lebih dahulu dikondisikan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengakomodasi kepentingan tertentu dalam proses pengadaan.
Tidak berhenti di situ, penyidik juga menemukan dugaan manipulasi dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST). Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai dasar pencairan pembayaran proyek secara penuh meskipun kondisi barang yang diserahkan tidak sesuai dengan ketentuan.
Dalam dokumen BAST disebutkan bahwa proses perakitan sepeda motor listrik telah selesai dan memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan. Namun, hasil penyidikan menunjukkan fakta berbeda.
Penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian antara harga maupun spesifikasi kendaraan yang diadakan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa proses pengadaan tidak dilakukan secara transparan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, penyidik terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut berperan dalam perkara tersebut.
Kejagung menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara, termasuk penetapan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai dakwaan subsider, tersangka juga dijerat Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan tersangka terhadap AM menjadi langkah terbaru Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang selama ini menjadi salah satu program strategis pemerintah. Penyidik memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (09/AGF).










