JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID — Penyerang muda berdarah Indonesia-Australia, Mitchell Lee Baker, resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah mengucapkan sumpah dan janji setia kewarganegaraan Republik Indonesia di Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Prosesi pengambilan sumpah dipimpin Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum dan turut dihadiri Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir.
Dengan pengucapan sumpah tersebut, Mitchell secara resmi melepaskan kewarganegaraan Australia dan menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Naturalisasi Mitchell menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat prestasi olahraga nasional, khususnya sepak bola, menjelang berbagai agenda internasional yang berada di bawah naungan FIFA.
Dalam prosesi tersebut, Mitchell mengucapkan sumpah setia sebagai warga negara Indonesia.
“Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan membelanya dengan sungguh-sungguh,” ucap Mitchell saat mengucapkan sumpah.
Berdarah Indonesia dari Garis Keturunan

Mitchell Lee Baker memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui jalur keturunan. Ia memiliki darah Indonesia dari garis keluarga kakek dan neneknya.
Kakeknya, Han Koen Lie, lahir di Yogyakarta, sedangkan neneknya, Li Nio The Lie, berasal dari Semarang, Jawa Tengah.
Latar belakang tersebut menjadi dasar hukum bagi Mitchell untuk mengajukan permohonan menjadi WNI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemain berusia 19 tahun itu saat ini memperkuat tim sepak bola Georgetown University di Amerika Serikat dan diproyeksikan menjadi salah satu talenta muda yang dapat memperkuat Tim Nasional Indonesia di masa mendatang.
Kemenkum: Naturalisasi untuk Kepentingan Negara

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo menyampaikan ucapan selamat kepada Mitchell yang kini resmi menjadi warga negara Indonesia.
Menurut Widodo, momentum tersebut bukan sekadar perubahan status kewarganegaraan, melainkan bagian dari harapan besar pemerintah dalam membangun prestasi nasional melalui sektor olahraga.
“Dengan diambil sumpah dan janji setia ini, Saudara telah resmi menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Momentum ini bukan sekadar perubahan status kewarganegaraan, tetapi juga bagian dari harapan dan cita-cita besar untuk kemajuan Indonesia,” ujar Widodo.
Ia menjelaskan bahwa proses naturalisasi atlet telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 20 yang mengatur pemberian kewarganegaraan kepada warga negara asing yang berjasa atau karena kepentingan negara.
Menurut Widodo, kebijakan tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam memperkuat daya saing olahraga Indonesia di tingkat internasional.
“Pemberian kewarganegaraan kepada atlet asing dilakukan untuk kepentingan negara, salah satunya memperkuat tim nasional sepak bola Indonesia,” katanya.
Persiapan Menuju Agenda FIFA
Widodo menilai kehadiran Mitchell Lee Baker menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam mempersiapkan Timnas Indonesia menghadapi berbagai agenda penting FIFA dalam beberapa tahun ke depan.
Ia optimistis tambahan pemain berkualitas melalui jalur naturalisasi akan membuat skuad Garuda semakin kompetitif menghadapi persaingan di tingkat Asia maupun dunia.
“Visi Indonesia menjadi salah satu kekuatan sepak bola di Asia bukan sesuatu yang mustahil. Dengan kerja keras dan dukungan seluruh pihak, target tersebut dapat diwujudkan,” ujarnya.
Selain memberikan pelayanan administrasi kewarganegaraan, Kementerian Hukum juga berperan mengawal seluruh proses naturalisasi atlet agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Erick Thohir: Naturalisasi Bagian Strategi Prestasi
Usai prosesi pengambilan sumpah, Menpora Erick Thohir menyampaikan ucapan selamat kepada Mitchell Lee Baker atas status barunya sebagai WNI.
“Selamat ya,” ujar Erick sambil menyalami Mitchell.
Erick menegaskan bahwa naturalisasi merupakan salah satu strategi pemerintah dalam meningkatkan prestasi olahraga nasional.
Menurutnya, kebijakan tersebut dilaksanakan secara selektif dengan dukungan berbagai pihak, termasuk DPR RI dan induk organisasi cabang olahraga.
“Naturalisasi merupakan bagian dari strategi untuk meningkatkan prestasi olahraga nasional sesuai target pembangunan olahraga yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Erick.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah memiliki target besar dalam berbagai ajang internasional, mulai dari SEA Games, Asian Games, Olimpiade hingga Piala Dunia.
Karena itu, pemerintah membuka peluang bagi atlet keturunan Indonesia maupun atlet asing yang memenuhi persyaratan hukum untuk memperkuat kontingen Merah Putih.
Tidak Hanya Sepak Bola
Menpora menegaskan bahwa program naturalisasi tidak hanya diterapkan pada cabang olahraga sepak bola.
Pemerintah juga memberikan kesempatan kepada atlet dari cabang olahraga lain yang berpotensi meningkatkan prestasi Indonesia di level internasional.
Sebagai contoh, Erick menyebut atlet renang Masniari Wolf, yang berhasil mempersembahkan tiga medali emas bagi Indonesia di SEA Games, serta Felix Viktor Iberle, atlet keturunan Indonesia-Jerman yang turut menyumbangkan medali emas untuk Merah Putih.
Menurut Erick, kebijakan naturalisasi tetap berjalan beriringan dengan pembinaan atlet dari usia dini sehingga pembangunan olahraga nasional tetap berfokus pada pengembangan talenta lokal.
“Potensi seperti inilah yang menjadi alasan kami membuka diri terhadap naturalisasi tanpa mengabaikan pembangunan olahraga dari tingkat akar rumput atau grassroots,” tegasnya.
Dengan rampungnya proses naturalisasi Mitchell Lee Baker, pemerintah berharap pemain muda tersebut mampu memberikan kontribusi positif bagi Timnas Indonesia sekaligus memperkuat upaya meningkatkan prestasi sepak bola nasional di berbagai kompetisi internasional. (09/AGF).










