KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menggelar sidang pengangkatan wali sekaligus menyerahkan penetapan perwalian terhadap dua anak di bawah umur di Convention Hall Simpang Lima Gumul (SLG), Kabupaten Kediri, Kamis (16/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan hukum sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak anak.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Kediri Dewi Maria Ulfa, Kepala Kejari Kabupaten Kediri Ismaya Hera Wardanie, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Muslich, perwakilan Dinas Sosial, Dinas P2KBP3A, Camat Wates, Kepala Desa Sidomulyo, psikolog klinis forensik, serta awak media.
Dalam kesempatan itu, Kejari Kabupaten Kediri menyerahkan Penetapan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri terkait pengangkatan wali terhadap dua anak yang permohonannya telah dikabulkan oleh pengadilan.
Kepala Kejari Kabupaten Kediri, Dr. Ismaya Hera Wardanie, mengatakan bahwa pelaksanaan pengangkatan wali merupakan bagian dari kewenangan Jaksa Pengacara Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021.
Menurutnya, pelaksanaan kewenangan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum serta memastikan pemenuhan hak-hak anak sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Wibisana Anwar, S.H., M.H., menegaskan bahwa penetapan perwalian yang telah berkekuatan hukum tetap perlu diikuti dengan pendampingan dan pengawasan secara berkelanjutan.
Pendampingan tersebut, kata dia, bertujuan memastikan seluruh hak keperdataan anak terpenuhi, mulai dari administrasi kependudukan, akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga pengelolaan harta anak apabila diperlukan.
Selain itu, pengawasan juga dinilai penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan oleh wali, kelalaian dalam memenuhi hak-hak anak, maupun kendala administratif yang dapat menghambat pelaksanaan perlindungan hukum.
Melalui program ini, Kejari Kabupaten Kediri berharap mekanisme pengangkatan wali dapat menjadi salah satu model penyelesaian persoalan keperdataan anak di masa mendatang sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan hukum yang diberikan pemerintah.
Untuk mendukung tujuan tersebut, Kejari menilai diperlukan evaluasi secara berkala, penguatan sosialisasi kepada masyarakat, serta peningkatan kapasitas seluruh instansi terkait agar perlindungan terhadap anak dapat berjalan secara optimal hingga mereka mencapai usia dewasa.
Rangkaian sidang pengangkatan wali dan penyerahan penetapan perwalian yang dimulai pukul 09.00 WIB berakhir sekitar pukul 10.00 WIB. Seluruh kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.(CN/01)










