Polres Badung Ungkap Motif Penembakan di Bar, Pengusaha Asal Jakarta Jadi Tersangka

Avatar photo
Polres Badung Ungkap Motif Penembakan di Bar, Pengusaha Asal Jakarta Jadi Tersangka
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba saat konferensi pers di Mapolres Badung Bali, Senin (20/7/2026). (Foto: istimewa)

BADUNG-BALI|SUDUTPANDANG.ID – Polres Badung mengungkap motif di balik kasus penembakan yang terjadi di tempat hiburan malam kawasan Canggu, Bali. Dalam kasus tersebut, seorang pengusaha asal Jakarta, berinisial HSH (49), ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melepaskan tembakan yang melukai dua orang.

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengatakan, insiden itu terjadi pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 02.50 Wita. Peristiwa bermula ketika tersangka diduga terlibat cekcok dengan salah seorang pengunjung di dalam bar.

Saat petugas keamanan berupaya melerai, HSH diduga mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan.

Akibatnya, petugas keamanan The Shady Pig berinisial IMY (32) dan seorang warga negara Maroko berinisial EA terkena tembakan dan mengalami luka.

BACA JUGA  Apel Pagi, Ini Arahan Kabag SDM Polres Tabanan

Menurut Joseph, hasil penyelidikan sementara menunjukkan tersangka melakukan aksinya karena emosi setelah mengonsumsi minuman beralkohol.

Selain itu, hasil tes urine juga menunjukkan HSH positif menggunakan narkotika.

“Motif pelaku karena emosi dan terpengaruh minuman beralkohol. Hasil tes urine juga positif menggunakan narkotika. Saat ini tersangka dalam kondisi sehat dan telah kami lakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Joseph dalam konferensi pers di Mapolres Badung, Senin (20/7/2026).

Ia menambahkan, salah seorang korban, IMY, kini telah diperbolehkan pulang dari rumah sakit setelah kondisinya membaik.

Usai kejadian, tersangka diduga kembali ke Jakarta dan menyimpan senjata api yang digunakan di rumahnya.

Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa HSH berupaya meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Kuala Lumpur.

BACA JUGA  Profesi Langka, Puluhan Tahun Juli Artiningsih Jadi Penjahit Layar Kapal Laut di Bali 

Upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan melalui koordinasi Ditreskrimum Polda Bali, Polres Badung, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Bandara Soekarno-Hatta, serta petugas Imigrasi Ngurah Rai dan Bandara Soekarno-Hatta.

Kasatreskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad menambahkan, tersangka memang memiliki izin kepemilikan senjata api (IKSA) yang masih berlaku.

Namun, penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan karena senjata tersebut telah dimodifikasi sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen perizinan.

Atas perbuatannya, HSH dijerat Pasal 306 KUHP tentang kepemilikan atau penguasaan senjata api dan Pasal 466 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Polres Badung masih terus melengkapi penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus tersebut.(Alex/01)