BANDUNG, SUDUT PANDANG.ID – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat (Jabar) lmengungkap kasus dugaan tindak pidana judi online (judol) yang beroperasi di Kabupaten Purwakarta. Dari hasil penyelidikan, sindikat tersebut diduga mengantongi omzet hingga sekitar Rp96 miliar.
Direktur Reserse Siber Polda Jabar Kombes Pol Fian Yunus mengatakan, jaringan perjudian daring itu tidak hanya beroperasi di Purwakarta, tetapi juga memiliki aktivitas di Jakarta dan Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
“Kalau dari hasil penghitungan kasar, yang bersangkutan omzetnya sekitar Rp96 miliar,” kata Fian dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Sebanyak 11 tersangka telah diamankan, sedangkan seorang lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Fian, tersangka yang masih buron diduga melarikan diri ke Vietnam. Saat ini, kepolisian masih melakukan upaya pengejaran dan berkoordinasi untuk proses penangkapannya.
“Jumlah tersangka sebanyak 12 orang, 11 orang sudah diamankan, satu orang DPO. DPO ini saat ini berada di Vietnam dan masih dalam proses pengejaran,” ujarnya.
Selain menetapkan para tersangka, penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 38 saksi guna melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga menjalankan praktik perjudian melalui aplikasi.
Pengguna ditawari bermain gim di dalam aplikasi yang terhubung dengan sejumlah permainan lain yang diduga mengandung unsur perjudian.
Polisi mengungkap, sistem transaksi dalam praktik tersebut tidak menggunakan transfer langsung ke rekening bank. Sebagai gantinya, pemain diwajibkan membeli koin digital yang berfungsi sebagai alat transaksi untuk mengikuti permainan.
Fian menjelaskan, mekanisme tersebut menyerupai dompet digital (e-wallet), tetapi dikelola secara tertutup atau privat sehingga transaksi antarpengguna berlangsung di dalam sistem yang dibuat oleh para pelaku.
Pihaknya menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut.(den/01)










