“Demokrasi tidak hanya diukur dari kebebasan berbicara, tetapi juga penghormatan terhadap pers. Tanpa pers yang dihormati, kontrol terhadap kekuasaan melemah dan kualitas demokrasi ikut terancam.”
Oleh Naek Pangaribuan
Permintaan maaf Hotman Paris Hutapea kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan insan pers yang disampaikan melalui video singkat di akun Instagram @hotmanparisofficial, Senin (20/7), patut dihargai. Dalam kehidupan publik, mengakui kekeliruan merupakan sikap yang lebih bermartabat daripada mempertahankan ego. Namun, jika persoalan ini dianggap selesai hanya karena sebuah permintaan maaf, kita justru kehilangan substansi persoalannya.
Yang dipersoalkan sejak awal bukanlah pribadi Hotman Paris. Yang dipertaruhkan adalah penghormatan terhadap profesi wartawan sebagai salah satu institusi demokrasi.
Pers bekerja bukan untuk menyenangkan narasumber. Pers juga bukan alat pembenar bagi siapa pun yang sedang menghadapi persoalan hukum. Wartawan hadir untuk mengajukan pertanyaan, menguji pernyataan, dan menyampaikan informasi kepada publik. Itulah mandat yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Karena itu, ketika seorang figur publik melontarkan ucapan yang dipandang merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, persoalannya tidak lagi bersifat personal. Ucapan tersebut berpotensi membangun persepsi bahwa wartawan dapat diperlakukan secara tidak hormat ketika menjalankan profesinya. Jika dibiarkan, budaya seperti ini perlahan akan mengikis kemerdekaan pers.
Sikap PWI Pusat yang pada Sabtu lalu segera mengeluarkan pernyataan resmi merupakan langkah yang tepat. Organisasi profesi memang memiliki kewajiban menjaga marwah anggotanya. Sikap tersebut juga menunjukkan bahwa penghormatan terhadap profesi wartawan bukan sekadar soal kebanggaan organisasi, melainkan bagian dari menjaga hak publik untuk memperoleh informasi yang bebas dan independen.
Di sisi lain, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa setiap tokoh publik memikul tanggung jawab moral atas setiap ucapannya. Pengaruh yang besar selalu diikuti oleh tanggung jawab yang besar. Kata-kata yang diucapkan di depan kamera tidak berhenti sebagai komentar sesaat, tetapi menjadi contoh yang dapat ditiru masyarakat.
Sebagai advokat senior, Hotman Paris tentu memahami pentingnya etika profesi. Advokat memiliki hak penuh untuk membela klien, bahkan sekeras apa pun argumentasinya di ruang hukum. Namun, hak tersebut tidak pernah memberikan ruang untuk merendahkan profesi lain yang sedang menjalankan fungsi konstitusionalnya.
Sebaliknya, wartawan pun tidak boleh menjadikan peristiwa ini sebagai alasan untuk meninggalkan profesionalisme. Kritik terhadap media tetap harus diterima sepanjang disampaikan secara beradab. Jawaban terbaik terhadap kritik bukanlah kemarahan, melainkan karya jurnalistik yang akurat, berimbang, independen, dan taat pada Kode Etik Jurnalistik.
Permintaan maaf Hotman Paris seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki hubungan antara advokat dan wartawan. Kedua profesi ini sesungguhnya berada pada sisi yang sama, yakni menjaga tegaknya negara hukum. Advokat memperjuangkan hak klien melalui mekanisme hukum, sedangkan wartawan memperjuangkan hak masyarakat melalui informasi yang benar. Keduanya tidak semestinya saling merendahkan.
Lebih jauh lagi, peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat publik, aparat penegak hukum, politisi, pengusaha, maupun tokoh masyarakat. Menghormati wartawan bukanlah bentuk penghormatan kepada individu tertentu, melainkan penghormatan terhadap kebebasan pers yang dijamin konstitusi. Sebab, ketika wartawan merasa takut bertanya karena khawatir dihina atau diintimidasi, yang sesungguhnya kehilangan adalah masyarakat.
Pada akhirnya, permintaan maaf memang layak diterima. Namun, yang lebih penting adalah memastikan bahwa penghormatan terhadap profesi wartawan tidak berhenti sebagai respons atas sebuah polemik, melainkan menjadi budaya dalam kehidupan demokrasi.
Demokrasi tidak hanya diukur dari kebebasan berbicara, tetapi juga dari kesediaan setiap orang menghormati mereka yang bertugas mengawasi kekuasaan. Pers yang merdeka tidak membutuhkan perlakuan istimewa, tetapi membutuhkan penghormatan. Sebab, tanpa pers yang dihormati, kontrol terhadap kekuasaan akan melemah. Ketika itu terjadi, yang terancam bukan hanya martabat wartawan, melainkan juga kualitas demokrasi Indonesia.
*) Penulis adalah Wartawan Senior.










