JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan bahwa proses penegakan hukum terhadap seorang jaksa yang diduga terlibat tindak pidana tidak memerlukan persetujuan atau izin Presiden. Menurut dia, tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kewajiban tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Soedeson untuk menanggapi pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang mempertanyakan tidak adanya laporan kepada Presiden saat Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka.
“Soal itu tidak berdasar. Tidak ada satu pun aturan yang menyatakan penangkapan atau penetapan tersangka terhadap seorang jaksa harus mendapat izin Presiden,” kata Soedeson dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan dalam Undang-Undang Kejaksaan yang sebelumnya mengatur perlunya persetujuan Jaksa Agung dalam proses hukum terhadap jaksa telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan demikian, proses hukum terhadap jaksa mengikuti ketentuan yang berlaku bagi setiap warga negara.
Soedeson menekankan prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum harus diterapkan tanpa membedakan jabatan maupun status seseorang.
“Siapa pun yang melanggar hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada pengecualian karena jabatan atau pangkat,” ujar anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar itu.
Ia juga meminta tim penyidik khusus yang dibentuk Kejaksaan Agung menangani perkara tersebut secara transparan, profesional, dan akuntabel agar proses penegakan hukum tetap menjaga kepercayaan publik.
Menurut Soedeson, komitmen pemberantasan korupsi juga telah berulang kali disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan sebagai bagian dari agenda pemerintah.
Karena itu, ia mengingatkan agar proses hukum tidak dikaitkan dengan nama Presiden.
Menurutnya, penanganan perkara pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang harus dijalankan berdasarkan aturan perundang-undangan.
Pernyataan Hotman Paris
Sebelumnya, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, sebelumnya menilai perkara yang menjerat kliennya merupakan bentuk kriminalisasi.
Ia mengaku prihatin atas proses hukum yang kini dihadapi mantan Jampidsus tersebut.
Menurut Hotman, selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie dinilai memiliki rekam jejak yang baik dalam upaya pemulihan kerugian negara.
Ia menyebut keberhasilan itu menjadi salah satu alasan mengapa Febrie mendapat apresiasi dari Presiden Prabowo Subianto.
“Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp 300 triliun. Total Rp 430 triliun kembali ke negara. Bayangin, orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden,” kata Hotman dalam jumpa pers di Kejagung, Jumat (17/7/2026) malam.(red)










