MA Tolak PK Emirsyah Satar, Hukuman 10 Tahun Penjara Tetap Berlaku

Avatar photo
Panitera Muda. MA PK Emirsyah Satar
Mahkamah Agung (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat. Dengan putusan tersebut, vonis 10 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap berlaku.

Berdasarkan informasi dalam Direktori Putusan MA yang diakses pada Rabu (22/7/2026), majelis hakim memutuskan menolak permohonan PK yang diajukan terpidana.

“Amar putusan: Tolak. Menolak permohonan peninjauan kembali Terpidana,” demikian bunyi amar putusan tersebut.

Perkara PK tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Prim Haryadi dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.

Sebelumnya, MA juga telah menolak permohonan kasasi Emirsyah Satar dalam perkara yang sama.

BACA JUGA  25 Warga Trenggalek Terima Bantuan Paket Usaha Z Chicken dari Baznas Pusat

Namun, pada tingkat kasasi, MA memperbaiki besaran uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Emirsyah.

Dalam putusan kasasi Nomor 2507 K/Pid.Sus/2025, MA menyatakan Emirsyah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada putusan tersebut, MA menetapkan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp817.722.935.892 dengan ketentuan subsider lima tahun penjara apabila tidak dibayarkan.

Dalam permohonan PK yang diajukan pada Januari 2026, tim kuasa hukum Emirsyah menghadirkan sejumlah alasan, termasuk adanya novum atau bukti baru serta dugaan kekhilafan hakim dalam memutus perkara.

Kuasa hukum Emirsyah, Yudhi Ongkowijoyo, berpandangan putusan terhadap Soetikno Soedarjo yang dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum berdasarkan asas nebis in idem berbeda dengan putusan yang dijatuhkan kepada Emirsyah, meskipun keduanya didakwa melakukan tindak pidana secara bersama-sama.

BACA JUGA  Ungkap Kejanggalan Kasus Penembakan 6 Anggota FPI, IPW Minta Jokowi Copot Kapolri

Selain itu, tim kuasa hukum menyerahkan surat keterangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pelunasan pembayaran denda dan uang pengganti sebagai novum.

Mereka juga mempersoalkan dasar perhitungan kerugian negara yang menggunakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Melalui permohonan PK tersebut, Emirsyah meminta MA membatalkan putusan kasasi, menyatakan dakwaan jaksa melanggar asas nebis in idem, serta membebaskannya dari seluruh dakwaan. Namun, permohonan itu akhirnya ditolak oleh majelis hakim.(red)