JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur pedoman pelaksanaan putusan serta upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
SEMA tersebut diterbitkan untuk menyelaraskan praktik peradilan dengan perubahan hukum acara pidana setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Salah satu poin penting dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026 adalah penegasan mengenai putusan bebas atau vrijspraak. MA menegaskan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi.
Putusan bebas merupakan putusan yang menyatakan kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Dengan demikian, putusan tersebut memberikan kepastian hukum terhadap status terdakwa setelah proses pemeriksaan perkara selesai.
“Ruang untuk mempertahankan seseorang dalam ketidakpastian melalui rangkaian upaya hukum tidak boleh dibuka apabila undang-undang telah menutupnya,” demikian ditegaskan dalam SEMA tersebut.
Ketentuan itu menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus membatasi kewenangan negara dalam memproses seseorang melalui sistem peradilan pidana.
Putusan pengadilan bukan hanya menentukan hasil akhir pemeriksaan perkara, tetapi juga menjadi batas terhadap kewenangan negara untuk terus melakukan proses hukum terhadap seseorang yang telah dinyatakan bebas.
Penegasan MA tersebut semakin relevan setelah KUHAP baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025 mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Regulasi baru itu membawa sejumlah perubahan dalam hukum acara pidana, termasuk penguatan perlindungan hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban.
Perubahan tersebut juga mencakup penataan mekanisme upaya hukum dalam perkara pidana. Karena itu, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 hadir sebagai pedoman bagi lingkungan peradilan dalam menerapkan ketentuan baru tersebut secara konsisten.
Selain mengatur putusan bebas, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 memberikan pedoman mengenai putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag van alle rechtsvervolging.
Putusan lepas memiliki perbedaan mendasar dengan putusan bebas. Dalam putusan lepas, perbuatan yang didakwakan pada dasarnya terbukti dilakukan oleh terdakwa, tetapi perbuatan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagai tindak pidana.
MA juga memberikan penegasan mengenai status tahanan bagi terdakwa yang dijatuhi putusan lepas. Apabila terdakwa masih berada dalam tahanan, terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan pada hari yang sama ketika putusan dibacakan.
Ketentuan tersebut menjadi penting karena menyangkut langsung hak seseorang atas kebebasan. Penahanan tidak dapat dilakukan tanpa dasar kewenangan dan prosedur hukum yang jelas.
Apabila setelah putusan lepas dibacakan penuntut umum atau terdakwa mengajukan upaya hukum, kewenangan mengenai penahanan selanjutnya berada pada pengadilan tingkat banding. Dengan demikian, pengadilan tingkat pertama tidak lagi menjadi pihak yang berwenang dalam urusan penahanan setelah proses upaya hukum berlanjut.
Pengaturan tersebut bertujuan mencegah terjadinya kekosongan maupun tumpang tindih kewenangan dalam pelaksanaan putusan. Pada saat yang sama, aturan itu memberikan kepastian mengenai siapa yang berwenang mengambil keputusan terkait status penahanan.
SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku SEMA Nomor 8 Tahun 2011 mengenai perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali.
Pencabutan tersebut menjadi bagian dari penataan kembali pedoman internal MA agar tetap sesuai dengan perkembangan hukum acara pidana nasional setelah diberlakukannya KUHAP baru.
Terbitnya SEMA Nomor 4 Tahun 2026 bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun ke-81 Mahkamah Agung. Kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis pelaksanaan putusan dan upaya hukum, tetapi juga menyentuh prinsip kepastian hukum serta perlindungan hak asasi manusia.
Dalam sistem peradilan pidana, negara memang memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan dan pemeriksaan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Namun, kewenangan tersebut tetap memiliki batas yang ditentukan oleh hukum.
Ketika seseorang telah diputus bebas, kepastian atas kebebasannya harus dihormati. Sementara terhadap terdakwa yang diputus lepas, setiap pembatasan terhadap kemerdekaannya harus dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang telah ditetapkan.
Melalui SEMA Nomor 4 Tahun 2026, MA menegaskan kembali pentingnya konsistensi penerapan hukum acara pidana. Pedoman tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi pengadilan dalam menangani perkara sekaligus memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai prinsip due process of law.
Pada usia ke-81, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya MA memperkuat kepastian hukum dan menjaga batas kewenangan dalam proses peradilan.
Kemuliaan lembaga peradilan tidak hanya ditentukan dari kemampuannya menjatuhkan putusan, tetapi juga dari konsistensinya memastikan hak setiap orang terlindungi sesuai hukum. (UM/09)










