Kejaksaan Limpahkan Lagi Perkara Dokter Tifa, Sidang Digelar 6 Agustus

Kejaksaan Limpahkan Lagi Perkara Dokter Tifa, Sidang Digelar 6 Agustus
Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa saat berada di PN Jaktim. (Foto: Paulina/Sudutpandang.id)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan kembali melimpahkan perkara yang menjerat dokter Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Pelimpahan ulang dilakukan setelah jaksa memperbaiki surat dakwaan yang sebelumnya dinyatakan batal demi hukum melalui putusan sela majelis hakim.

Perkara tersebut sebelumnya sempat dihentikan setelah majelis hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.

Dalam putusan sela Nomor 301/Pid.B/2026/PN Jkt.Tim yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026), majelis hakim Christina Endarwati menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum sehingga pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan dengan dakwaan tersebut.

Menindaklanjuti putusan itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memperbaiki surat dakwaan dan kembali melimpahkan perkara ke PN Jakarta Timur pada Selasa (28/7/2026).

BACA JUGA  Ketua PWI Jaya Lantik Paulina Pasaribu Jadi Koordinator Wartawan PN dan Kejari Jaktim

Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, membenarkan bahwa perkara tersebut telah kembali diterima dan didaftarkan oleh pengadilan.

“Perkara sudah dilimpahkan kembali dan sidang perdana dijadwalkan pada Kamis, 6 Agustus 2026,” ujar Immanuel saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).

Sidang perdana nantinya akan kembali dipimpin Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dengan didampingi hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Adapun perkara yang menjerat dr. Tifa berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terkait informasi mengenai dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Dalam persidangan mendatang, majelis hakim akan memeriksa kembali perkara berdasarkan surat dakwaan yang telah diperbaiki oleh jaksa penuntut umum (JPU).(Paulina/01)