Kenal Dua Minggu Lewat Telegram, Pemuda di Blora Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual

Polres Blora
Mapolres Blora (Foto: Istimewa)

BLORA-JATENG|SUDUTPANDANG.ID – Seorang pemuda berinisial SI (22) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak setelah keduanya disebut berkenalan melalui aplikasi Telegram sekitar dua minggu sebelum kejadian.

SI yang merupakan warga Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, diduga membawa korban ke sebuah homestay di wilayah Kecamatan Blora setelah keduanya bertemu secara langsung.

Penetapan SI sebagai tersangka tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/55.a/VII/RES.1.24./2026/Reskrim. Surat tersebut diterbitkan pada Kamis (16/7/2026) oleh Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin.

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengatakan, perkara tersebut tetap diproses karena korban masih berusia anak. Pihaknya memastikan penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Manakala itu korban di bawah umur, tapi orang tuanya enggak terima, kita enggak bisa mengelak dari perkara tersebut. Karena itu atensi dari Polda,” ujar Zaenul, Senin (10/8/2026).

BACA JUGA  Polda Jatim Gelar Rekonstruksi Pelaku Mutilasi Koper Merah

Menurut Zaenul, masyarakat diminta tidak membuat spekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait perkara tersebut.

Ia menegaskan, perlindungan hukum terhadap anak tetap berlaku dalam kondisi apa pun. Karena itu, polisi tetap memproses perkara apabila pihak yang menjadi korban masih berusia di bawah umur.

Berkenalan melalui Telegram

Berdasarkan pemeriksaan sementara, SI dan korban diketahui berkenalan melalui Telegram sekitar dua minggu sebelum peristiwa tersebut.

Keduanya kemudian berkomunikasi melalui aplikasi tersebut. Setelah komunikasi berlangsung, keduanya sepakat bertemu secara langsung ketika kegiatan car free day (CFD).

Setelah kegiatan tersebut selesai, korban disebut ingin pulang. Namun, menurut keterangan polisi, SI kemudian membawa korban menggunakan sepeda motor ke sebuah homestay.

Polisi menyebut korban berada dalam kondisi takut sehingga tidak berani melakukan perlawanan.

BACA JUGA  Kecam Kasus Kekerasan Seksual, Ini Saran FSGI untuk Kemenag

“Makanya si perempuannya enggak berani nyela dan sebagainya, karena posisi keadaan takut. Dan yang bersangkutan mungkin juga baru mengalami hal yang seperti itu,” kata Zaenul.

Polisi Bantah Isu Open BO

Dalam penyelidikan kasus tersebut, polisi juga membantah informasi yang mengaitkan perkara dengan praktik prostitusi daring atau open BO.

Polisi menyatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, hubungan antara tersangka dan korban bermula dari perkenalan melalui Telegram sekitar dua minggu sebelum kejadian.

Zaenul meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial sebelum mengetahui fakta hasil penyidikan.

Pendampingan terhadap korban disebut telah dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Blora.

Pendampingan tersebut diberikan untuk memastikan korban memperoleh penanganan dan dukungan yang diperlukan selama proses hukum berlangsung.

BACA JUGA  Ambulans di Jalur Gaza Ditembaki Militer Zionis Israel, 3 Terluka

Sementara itu, penyidik Polres Blora masih menyelesaikan pemberkasan perkara sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kita tinggal pemberkasan, tinggal kita limpahkan perkara ini,” ujar Zaenul.(red)