BLORA-JATENG|SUDUTPANDANG.ID – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Blora Sunaryo angkat bicara mengenai sanksi salat Duha selama 40 hari yang diberikan kepada tujuh siswa dalam kasus dugaan perundungan di SMPN 1 Blora, Jawa Tengah.
Selain wajib salat Duha, ketujuh siswa tersebut juga dikenai sanksi membersihkan kamar mandi sekolah di bawah pengawasan guru.
Sunaryo mengatakan, penanganan terhadap siswa tidak hanya dilihat dari bentuk atau berat ringannya sanksi. Menurutnya, pembinaan dan pendampingan tetap menjadi bagian penting dalam menangani persoalan yang melibatkan anak.
“Jadi jangan melihat sanksinya, karena justru yang kita bangun itu sanksi yang tidak memberatkan. Fase-fase anak ini harus kita dampingi. Anak-anak yang bermasalah dengan hukum itu harus ada pendampingan, pengarahan, dan lain sebagainya,” ujar Sunaryo, Jumat (21/8/2026).
Sunaryo mengatakan, Disdik Kabupaten Blora akan memanggil Kepala SMPN 1 Blora untuk mendapatkan pembinaan dan edukasi mengenai langkah penanganan persoalan yang melibatkan siswa.
“Untuk kepala sekolah nanti akan kami adakan pembinaan. Kita undang, kita beri edukasi langkah-langkah terbaik seperti apa,” katanya.
Terkait nota kesepakatan antara sekolah dan wali murid yang sebelumnya disebut mengatur kemungkinan pemindahan atau pengeluaran siswa apabila terjadi tindak kekerasan, Sunaryo mengatakan pihaknya belum membahas ketentuan tersebut secara mendalam.
“Kami tidak terlalu detail ke situ dan belum sampai ke sana,” ujarnya.
Siswa Jalani Sanksi
Sementara itu, Kepala SMPN 1 Blora Ainur Rofiq mengatakan, ketujuh siswa tersebut telah menjalani sanksi yang diberikan sekolah.
“Sudah mereka laksanakan. Jadi setiap pagi bersama saya untuk mengikuti salat Duha. Walaupun setiap pagi anak-anak semuanya melakukan salat Duha, ke-7 anak ini di saf depan,” kata Rofiq.
Untuk sanksi membersihkan kamar mandi, pihak sekolah menugaskan seorang guru untuk mengawasi pelaksanaannya.
Rofiq menjelaskan, perbedaan penanganan antara kasus terbaru dan kasus perundungan yang terjadi sebelumnya di sekolah tersebut didasarkan pada hasil rekonstruksi dan pendalaman terhadap masing-masing kejadian.
“Karena perbedaan rekonstruksinya. Sebelumnya memang dari siswanya mempunyai catatan yang tidak baik dan korban itu benar-benar korban,” ujarnya.
Menurut Rofiq, kondisi dalam kasus terbaru berbeda karena korban juga disebut turut terlibat dalam rangkaian kejadian.
“Kalau untuk yang ini, korban sendiri juga merasa bersalah karena dia juga memasang jebakan,” katanya.(Teguh/01)










