JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Nabila Putri dalam perkara penipuan. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Selasa (11/8/2026).
Majelis hakim yang diketuai Diah Retno Yuliarti juga memutuskan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dalam persidangan sebelumnya, penasihat hukum terdakwa sempat meminta agar penahanan terhadap Nabila ditangguhkan. Alasannya, terdakwa merupakan ibu rumah tangga yang masih memiliki anak berusia 12 tahun.
Namun, majelis hakim dalam amar putusannya memutuskan terdakwa tetap menjalani penahanan.
Sebelumnya, JPU Tutur A Sagala menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Jaksa menyatakan terdakwa melanggar Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut kerugian yang dialami korban sebagai hal yang memberatkan.
Sementara itu, sikap sopan terdakwa selama persidangan menjadi pertimbangan yang meringankan.
Berawal dari Hubungan Lama
Perkara tersebut bermula dari hubungan antara terdakwa dan pelapor, Rusmindar. Keduanya disebut pernah menjalin hubungan pada 2015.
Pada November 2023, keduanya kembali berkomunikasi melalui media sosial dan berlanjut melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa saat itu mengaku berstatus janda dan memiliki seorang anak.
Berdasarkan pengakuan tersebut, Rusmindar kemudian menjalin hubungan yang lebih serius dengan terdakwa. Keduanya kemudian merencanakan pernikahan pada Februari 2024.
Dalam perjalanan hubungan tersebut, terdakwa disebut beberapa kali menyampaikan kondisi kesehatan dan kesulitan ekonomi.
Terdakwa juga meminta sejumlah uang kepada Rusmindar, antara lain untuk persiapan pernikahan dan pengurusan dokumen perceraian.
Rusmindar kemudian memberikan uang kepada terdakwa melalui transfer perbankan sejak Desember 2023 hingga April 2024. Total uang yang ditransfer mencapai Rp 108.544.950.
Setelah itu, Rusmindar disebut meminta kejelasan mengenai rencana pernikahan mereka. Namun, komunikasi tersebut tidak mendapatkan respons.
Rusmindar kemudian mendatangi tempat tinggal terdakwa. Dari kunjungan tersebut, Rusmindar mengetahui bahwa terdakwa telah menikah pada Maret 2023.Paulina/01)










