WNA Israel Disebut Buka Bisnis di Bali, Begini Reaksi Koster

Avatar photo
WNA Israel Disebut Buka Bisnis di Bali, Begini Reaksi Koster
Gubernur Bali I Wayan Koster. (Foto: istimewa)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Gubernur Bali I Wayan Koster akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait informasi mengenai warga negara asing (WNA) asal Israel yang disebut tinggal dan membuka bisnis di Pulau Dewata.

Koster menegaskan, pengecekan terhadap keberadaan WNA merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Koster mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tidak memiliki sistem maupun kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terkait keberadaan WNA Israel di wilayah Bali.

Menurut dia, pemerintah pusat memiliki perangkat untuk memastikan status dan keberadaan warga negara asing.

“Kalau pemerintah daerah kan tidak punya sistem untuk melakukan itu dan juga tidak ada kewenangan untuk melakukan itu,” kata Koster di Jayasabha, Denpasar, Jumat (14/8/2026).

Koster mengaku informasi mengenai WNA Israel yang disebut membuka usaha di Bali diketahuinya dari pemberitaan media.

Karena itu, ia berencana berkomunikasi dengan pemerintah pusat dan instansi terkait untuk memperoleh informasi yang lebih jelas.

BACA JUGA  Indonesia Harus Tetap Bersikap Tegas Terhadap Israel

“Persisnya saya belum tahu. Tapi melalui media saya nampak, nah saya akan melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat,” ujarnya.

Menurut Koster, koordinasi tersebut juga diperlukan untuk mencegah persoalan serupa terjadi kembali.

Ia berharap mekanisme terkait keberadaan warga negara asing dan hubungan antarnegara berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dengan adanya isu ini saya akan berkoordinasi lebih lanjut bagaimana mencegah ke depan agar hal itu tidak terjadi lagi. Agar mekanisme hubungan antarnegara itu sesuai dengan konstitusi,” katanya.

Disikapi Bijak

Koster menilai persoalan tersebut perlu disikapi secara bijaksana. Ia berharap isu tersebut tidak berkembang menjadi kegaduhan di tengah masyarakat.

“Belum tentu juga sepanjang tidak menimbulkan gaduh di masyarakat, ini terkait masalah hubungan antarnegara. Itu mesti disikapi dengan bijaksana supaya tidak mengganggu hubungan negara dan berimbas pada negara yang lain,” tutur Koster.

BACA JUGA  Usai Dipidana, Kemenkumham Bali Usir WNA Inggris Pembuat Onar

Ia juga memastikan persoalan tersebut tidak serta-merta memengaruhi kepercayaan investor terhadap Bali.

Menurut dia, pemerintah perlu melihat persoalan berdasarkan fakta dan kewenangan masing-masing lembaga.

Koster menambahkan, pemerintah pusat saat ini tengah mematangkan langkah terkait persoalan tersebut. Pemprov Bali akan mengikuti perkembangan dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

“Jadi saya kira pemerintah pusat sedang mematangkan itu,” tandasnya.

Kewarganegaraan Ganda

Sementara itu, Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Direktorat Jenderal Imigrasi, Eko Budianto, menjelaskan bahwa fenomena tersebut dimungkinkan karena sejumlah WNA Israel memiliki kewarganegaraan ganda.

“Hasil penelusuran di lapangan menemukan bahwa warga Israel yang tinggal dan membuka usaha di Bali memiliki kewarganegaraan ganda. Saat mengajukan visa, mereka tidak menggunakan kewarganegaraan Israel,” ujar Eko, Jumat (14/8/2026).

BACA JUGA  Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa Tak Pertimbangkan Dampak Bahaya Narkoba

Menurut Eko, penggunaan paspor dari negara kedua merupakan hal yang umum. Warga Israel yang memiliki kewarganegaraan ganda dapat menggunakan dokumen perjalanan dari negara lainnya saat mengajukan visa, termasuk negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia.(Alex/01)