Atasi Darurat Sampah, Danantara Bangun PLTSa Berkapasitas 1.500 Ton per Hari di Bekasi

Danantara
Danantara Indonesia, melalui anak usahanya PT Danantara Investment Management (DIM) dan PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera), resmi melakukan groundbreaking proyek tersebut di Ciketing Udik, Bantar Gebang, pada Rabu (26/8/2026).

BEKASI, SUDUTPANDANG.ID – Upaya penanganan krisis sampah di wilayah Jabodetabek mendapat angin segar dengan dimulainya pembangunan fasilitas Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Bekasi. Danantara Indonesia, melalui anak usahanya PT Danantara Investment Management (DIM) dan PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera), resmi melakukan groundbreaking proyek tersebut di Ciketing Udik, Bantar Gebang, pada Rabu (26/8/2026).

Proyek ini merupakan implementasi langsung dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 yang mengamanatkan pengelolaan sampah perkotaan berbasis teknologi ramah lingkungan. Sebelumnya, Danantara telah memulai proyek serupa di Denpasar Raya pada Juli 2026.

Pembangunan PSEL di Bekasi dinilai mendesak mengingat kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) setempat yang sudah melebihi kapasitas (overcapacity). Fasilitas ini diharapkan menjadi solusi strategis bagi penumpukan sampah di kawasan metropolitan Jabodetabek.

BACA JUGA  Komisi I DPRD Pringsewu Kunker ke Disdukcapil Kota Bekasi

Chief Investment Officer Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, menyebut proyek ini sebagai jawaban konkret atas status darurat sampah. Selain aspek lingkungan, proyek ini juga diproyeksikan memberikan dampak ekonomi sosial.

“Inisiatif ini diharapkan menghasilkan hampir 1.000 lapangan kerja hijau dan menyediakan energi bersih bagi puluhan ribu rumah tangga,” ujar Pandu.

Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan, yang hadir dalam acara tersebut menyatakan optimisme terhadap kolaborasi lintas sektor ini. Ia menilai kerja sama antara pemerintah pusat, daerah, dan badan usaha akan mempercepat penyelesaian masalah timbunan sampah.

Untuk menjamin kepastian investasi, proyek ini telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) dengan PT PLN (Persero). PLN berkomitmen membeli seluruh listrik yang dihasilkan dengan tarif USD 0,20 per kWh, sesuai ketentuan dalam Perpres No. 109 Tahun 2025.

BACA JUGA  Dua Terdakwa Kabur Usai Sidang di PN Jakarta Utara, Satu Ditangkap, Satu Masih Diburu

Dari sisi regulasi lingkungan, proyek ini telah mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada 24 Agustus 2026. Dokumen tersebut diserahkan kepada PT Bekasi Environment Nusantara selaku Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP).

Fasilitas PSEL Bekasi ditargetkan beroperasi penuh pada pertengahan 2028 dengan kapasitas olah 1.500 ton sampah per hari.

PT Denera menerapkan teknologi moving grate incinerator yang dilengkapi sistem pengendalian polusi udara (Air Pollution Control System/APCS). Teknologi ini diklaim memenuhi standar ketat European Union Industrial Emissions Directive (EU IED) dan telah disesuaikan dengan karakteristik sampah di Indonesia.

Uniknya, proyek ini juga melibatkan TNI Angkatan Darat dalam pengolahan sampah lama (existing) menggunakan teknologi pirolisis untuk diubah menjadi bahan bakar minyak (BBM).

BACA JUGA  Hari Bhayangkara Ke-80, Polresta Sidoarjo Bagikan Beras untuk Warga

Kepala Staf TNI AD, Jenderal Maruli Simanjuntak, mengapresiasi kolaborasi ini. “Fasilitas ini menghadirkan kemampuan untuk mengolah timbunan sampah eksisting. Kami berharap model ini dapat dikembangkan di lebih banyak lokasi,” tuturnya.(PR/04)