Patroli Keimigrasian, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA dalam 10 Hari

Patroli Keimigrasian, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA dalam 10 Hari
Petugas Imigrasi Ngurah Rai mengawal proses deportasi WNA di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. (Foto: istimewa)

BADUNG-BALI|SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi 12 warga negara asing (WNA) selama periode 26 Agustus hingga 4 September 2026. Deportasi dilakukan setelah petugas menemukan pelanggaran keimigrasian dalam patroli rutin keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai.

Dari 12 WNA tersebut, empat orang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berdasarkan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Mereka terdiri dari tiga warga negara Rusia yang menyalahgunakan izin tinggal dan seorang WNA Kanada yang telah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan karena kasus penipuan.

Sementara itu, delapan WNA lainnya dideportasi berdasarkan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tinggal di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggal atau overstay lebih dari 60 hari.

BACA JUGA  Babinsa Sukodono Bantu Semprot Jagung, Cegah Serangan Hama Sejak Dini

Delapan WNA tersebut terdiri dari dua warga negara Inggris serta masing-masing satu warga negara Perancis, Belanda, Amerika Serikat, Belgia, Belarus, dan Selandia Baru.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan, patroli rutin dilakukan untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan keimigrasian.

“Kegiatan patroli keimigrasian kami laksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing, khususnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Novyandri dalam keterangan tertulis, Minggu (6/9/2026).

Menurutnya, tindakan deportasi dilakukan terhadap orang asing yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian.

“Terhadap orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

BACA JUGA  Kenalkan Peran Kemenkumham Dalam Melayani Masyarakat, Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Legal Expo

Ia menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA di wilayah kerjanya.

“WNA yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan izin tinggal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.(One/01)