Kejaksaan Perkuat Kompetensi Jaksa Hadapi KUHP dan KUHAP Baru

Kejaksaan
Kejaksaan Perkuat Kompetensi Jaksa Hadapi KUHP dan KUHAP Baru (Foto: Net)

MEDAN, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan RI terus memperkuat kesiapan aparat penegak hukum dalam menghadapi penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Pemahaman mendalam terhadap pembaruan hukum pidana dinilai penting, khususnya bagi jaksa yang menjadi salah satu aktor utama dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kepala Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Dr Yulianto SH MH, saat menutup Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pemantapan Pembaruan Hukum Pidana sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pembaruan KUHAP.

Kegiatan tersebut berlangsung di Sentra Diklat Medan, Jalan S. Parman, Medan, Sabtu (11/09/2026), dan diikuti sebanyak 150 peserta.

Peserta pelatihan terdiri atas jaksa dari bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) dan Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kepala Subseksi, serta jaksa fungsional dari berbagai Kejaksaan di wilayah Sumatera bagian utara (Sumbagut). Wilayah tersebut mencakup Medan, Aceh, Riau, Kepulauan Riau hingga Sumatera Barat.

BACA JUGA  Gubernur Kalbar Hadiri Penandatanganan Kontrak Paket Tender Kementerian PUPR

Yulianto mengatakan, pelatihan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan RI meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), khususnya agar jajaran jaksa mampu beradaptasi dengan perubahan regulasi hukum pidana nasional.

Menurutnya, pembaruan KUHP dan KUHAP membutuhkan kesiapan aparat penegak hukum agar aturan baru dapat dipahami dan diterapkan secara tepat di lapangan.

Dalam arahannya, Yulianto berharap seluruh peserta tidak hanya memahami materi yang telah diberikan selama pelatihan, tetapi juga mampu membangun kesepahaman dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru di lingkungan Kejaksaan.

Pembaharuan KUHP dan KUHAP merupakan suatu keniscayaan yang telah disesuaikan dengan dinamika hukum di tengah masyarakat.

“Untuk itu, penting bagi kita memahami betul isi dan aturan di dalamnya, sehingga pembaharuan tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pencari keadilan,” ujar Yulianto.

BACA JUGA  Kejari Kabupaten Kediri Tahan Tiga Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp2,4 Miliar

Ia juga menekankan bahwa kesiapan jajaran Kejaksaan menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan perubahan hukum pidana nasional dapat diimplementasikan secara profesional.

Yulianto berharap pemahaman terhadap regulasi baru dapat membantu jajaran Kejaksaan menjalankan tugas penegakan hukum secara tepat, profesional dan berkeadilan.

Penerapan KUHP dan KUHAP baru, kata dia, juga harus mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Karena itu, peningkatan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan menjadi bagian penting untuk memastikan aparat penegak hukum memiliki pemahaman yang seragam terhadap berbagai ketentuan baru.

Pelatihan yang diikuti 150 jaksa tersebut sekaligus menjadi bagian dari langkah Badiklat Kejaksaan RI dalam menyiapkan SDM yang adaptif dan profesional menghadapi pembaruan hukum pidana nasional.

BACA JUGA  Geger di Medsos Gerhana Matahari Bikin Bumi Gelap 3 Hari

Dalam penutupan pelatihan tersebut, Yulianto didampingi Kepala Pusat Diklat Teknis Fungsional Jehezkiel Devy Sudarso, S.H., C.N., Wakajati Sumatera Utara Eko Adhyaksono, S.H., M.H., Kajari Deli Serdang Sapta Putra, S.H., M.H., serta para kepala bidang, kepala subbidang dan jajaran Badan Diklat Kejaksaan RI.(PR/04)