JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan proses seleksi peserta program Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Jakarta dilakukan secara profesional dan transparan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggandeng LPDP pusat dalam proses seleksi untuk mencegah praktik titip-menitip.
Pramono mengatakan LPDP Jakarta ditargetkan mulai dijalankan pada 2027. Program tersebut disiapkan untuk memberikan kesempatan kepada warga Jakarta yang memiliki kemampuan akademik baik, tetapi berasal dari keluarga kurang mampu, untuk mendapatkan dukungan pendidikan.
“Dan dilakukan secara profesional. Supaya ini tidak kemudian menjadi tempat untuk orang berebut menitipkan LPDP Jakarta. Kami bekerja sama dengan LPDP pusat untuk proses penentuannya,” kata Pramono saat ditemui seusai peresmian Gedung PMI DKI Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Menurut Pramono, kerja sama dengan LPDP pusat menjadi bagian dari upaya memastikan proses seleksi berjalan objektif. Dengan mekanisme tersebut, peserta yang mendapatkan kesempatan melalui LPDP Jakarta diharapkan benar-benar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Pada tahap awal, Pramono memperkirakan kuota LPDP Jakarta berada di kisaran 50 hingga 75 orang. Jumlah tersebut menjadi kuota awal program yang akan mulai dilaksanakan pada 2027.
“Walaupun orang yang diberangkatkan, kami akan lebih mengutamakan masyarakat Jakarta dari keluarga yang tidak mampu, tetapi mempunyai kemampuan akademik yang baik. Dan itu sudah diatur di dalam pergub itu,” ujarnya.
Pramono menjelaskan ketentuan mengenai LPDP Jakarta telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang baru ditandatanganinya pada pekan sebelumnya. Regulasi tersebut tidak hanya mengatur pembentukan LPDP Jakarta, tetapi juga memuat mekanisme terkait pemberian Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Pergub yang dimaksud adalah Pergub Nomor 20 Tahun 2026 tentang pembentukan LPDP Jakarta. Pramono menandatangani aturan tersebut pada Sabtu (12/9/2026).
Selain mengatur pembentukan LPDP Jakarta, regulasi tersebut juga memperkuat tata kelola program bantuan pendidikan Pemprov DKI Jakarta, termasuk Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan KJMU, agar penyalurannya lebih tepat sasaran.
Pramono mengatakan pengaturan KJMU dalam pergub terbaru dilakukan setelah adanya perubahan klasifikasi desil yang digunakan dalam pendataan kesejahteraan masyarakat oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
“Karena ada perubahan Badan Pusat Statistik tentang desil, supaya mahasiswa yang sudah menerima KJMU tetap mendapatkan jaminan, baru kali ini dalam pergub diatur dua tahap,” jelasnya.
Mekanisme dua tahap tersebut diterapkan untuk menentukan keberlanjutan penerima KJMU. Mahasiswa yang berdasarkan hasil pendataan tidak mengalami persoalan akan langsung mendapatkan perpanjangan bantuan.
“Yang tidak bermasalah semuanya langsung tetap diperpanjang, diberikan KJMU,” kata Pramono.
Sementara itu, mahasiswa yang mengalami perubahan klasifikasi desil akan menjalani proses pemeriksaan kembali. Pemprov DKI Jakarta akan melakukan verifikasi terhadap kondisi penerima untuk memastikan bantuan pendidikan tetap diberikan kepada kelompok yang memenuhi persyaratan.
Pramono mencontohkan sejumlah kondisi yang dapat menjadi dasar pemeriksaan ulang, antara lain apabila penerima tercatat sebagai anak aparatur sipil negara (ASN), memiliki kendaraan tertentu, atau tercatat memiliki rumah dengan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lebih dari Rp2 miliar.
“Kemudian ada yang bermasalah karena desilnya mengalami perubahan dan ternyata yang bersangkutan anaknya ASN, atau punya mobil, PBB-nya lebih dari Rp2 miliar untuk rumahnya, yang seperti-seperti itu maka dilakukan pengecekan kembali. Maka ada dua tahap,” tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo menyampaikan bahwa Pramono telah meneken Pergub Nomor 20 Tahun 2026. Informasi tersebut disampaikan melalui akun Threads pribadinya pada Senin (14/9/2026).
“Semangat pagi warga Jakarta, Pak Gubernur baru saja menandatangani Pergub 20/2026. Ini Pergub yang mengatur pembentukan ‘LPDP Jakarta’,” tulis Yustinus.
Pembentukan LPDP Jakarta menjadi bagian dari kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam memperluas akses pendidikan bagi warga Jakarta.
Dengan pelaksanaan mulai 2027 dan kuota awal sekitar 50-75 penerima, proses seleksi akan menjadi salah satu tahapan penting dalam memastikan program tersebut menyasar calon penerima sesuai kriteria.
Pemprov DKI Jakarta juga menggandeng LPDP pusat dalam proses penentuan peserta. Langkah tersebut diarahkan untuk menjaga profesionalitas seleksi sekaligus mencegah adanya intervensi atau praktik titip-menitip dalam penetapan penerima LPDP Jakarta. (UM/09)











