JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Ahli Utama pada satuan kerja bidang Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Dr Fri Hartono SH MH, membekali calon jaksa peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 83 Tahun 2026 mengenai penerapan mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargain dalam perkara pidana umum.
Materi tersebut disampaikan Fri Hartono yang juga merupakan Widyaiswara atau dosen pengajar pada Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI. Kegiatan berlangsung di Badiklat Kejaksaan RI, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).
Dalam pemaparannya, Fri Hartono menjelaskan konsep dasar dan perkembangan mekanisme plea bargain di berbagai negara. Para calon jaksa juga diberikan pemahaman mengenai dasar hukum, tahapan pelaksanaan, serta peran masing-masing aparat penegak hukum dalam mekanisme pengakuan bersalah.
Menurut Fri, pemahaman mengenai plea bargain penting bagi calon jaksa karena mekanisme tersebut telah masuk dalam pembaruan hukum acara pidana di Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memuat pengaturan mengenai Pengakuan Bersalah atau Plea Bargain. UU tersebut berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
“Selanjutnya terkait UU Nomor 20 Tahun 2025 KUHAP, pembaruan hukum acara pidana mengadopsi mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain) dengan penyesuaian karakteristik sistem hukum Indonesia,” ujar Fri Hartono di Badiklat Kejaksaan RI, Rabu (16/9/2026).
Fri menjelaskan, mekanisme pengakuan bersalah memungkinkan terdakwa menyatakan pengakuan atas dakwaan melalui prosedur hukum yang telah ditentukan. Pengakuan tersebut kemudian memiliki konsekuensi terhadap proses pemeriksaan perkara dan penjatuhan pidana.
Dalam pelaksanaannya, hakim tetap memiliki kewenangan untuk memeriksa keabsahan pengakuan terdakwa. Hal tersebut penting untuk memastikan pengakuan diberikan secara sah dan tidak lahir akibat tekanan, paksaan, maupun penyiksaan.
Ketentuan dalam KUHAP baru mengatur bahwa ketika terdakwa bersedia mengakui dakwaan, hakim wajib memeriksa pengakuan tersebut dengan mempertimbangkan sejumlah aspek. Di antaranya pemeriksaan terdakwa pada tahap penyidikan, pendampingan advokat, pemenuhan hak terdakwa, serta memastikan pengakuan diberikan secara sukarela.
Fri Hartono juga menjelaskan peran Penuntut Umum dalam mekanisme tersebut. Menurut dia, jaksa memiliki posisi penting untuk memastikan setiap proses penuntutan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk memastikan terpenuhinya persyaratan perkara serta prinsip legalitas dan objektivitas.
“Intinya syarat mutlak plea bargain yaitu melalui kuasa hukumnya kepada jaksa penuntut umum. Dan untuk para jaksa yang menangani perkara agar tercipta asas KUHP yang cepat, tuntas, dan murah serta menciptakan rasa keadilan yang setimpal,” jelas mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tersebut.
Dalam pelatihan itu, calon jaksa juga diarahkan untuk memahami pembagian peran antara Penuntut Umum, Hakim, dan Penasihat Hukum. Selain pemahaman teori, materi disertai analisis melalui studi kasus untuk memberikan gambaran mengenai penerapan mekanisme pengakuan bersalah dalam praktik.
Pembaruan hukum acara pidana tersebut merupakan bagian dari reformasi sistem peradilan pidana Indonesia. UU Nomor 20 Tahun 2025 tidak hanya mengatur plea bargain, tetapi juga memperkuat hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban, dan penyandang disabilitas. UU tersebut juga mengatur mekanisme keadilan restoratif, ganti rugi, rehabilitasi, restitusi, kompensasi, serta memperkuat peran advokat.
Sementara itu, pembaruan hukum pidana materiel juga ditandai dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 2 Januari 2026. Regulasi tersebut menjadi bagian dari pembaruan hukum pidana nasional dan menggantikan ketentuan pidana warisan kolonial.
Fri Hartono menekankan bahwa penerapan mekanisme baru membutuhkan pemahaman yang seragam dari seluruh aparat penegak hukum. Karena itu, pendidikan dan pelatihan bagi calon jaksa menjadi salah satu sarana untuk membangun pemahaman terhadap prosedur dan prinsip yang harus diterapkan.
Di akhir paparannya, Fri mengatakan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum harus berjalan seiring dengan penguatan sinergi antara penyidik, Penuntut Umum, hakim, penasihat hukum, dan lembaga terkait.
“Memperhatikan legalitas, objektivitas, HAM, kepentingan korban, kepentingan umum dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tutur Fri.
Melalui pembekalan tersebut, calon jaksa PPPJ Angkatan 83 diharapkan memahami penerapan plea bargain dalam kerangka hukum Indonesia, termasuk batas kewenangan setiap pihak dan perlindungan terhadap hak-hak terdakwa maupun kepentingan korban.(UM/09)











