Hukum  

Kejari Musi Rawas Musnahkan Barang Bukti 20 Perkara

Kejari Musi Rawas memusnahkan barang bukti dari 20 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk 71,558 gram sabu dan tujuh butir ekstasi, di Muara Beliti, Rabu (16/9/2026). (Foto: IST/SP).

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas memusnahkan barang bukti dari 20 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan dilakukan di Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Rabu (16/9/2026).

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Musi Rawas serta sejumlah tamu undangan. Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah Achmad, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejari Musi Rawas setelah adanya putusan pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang yang berdasarkan amar putusan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

“Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan terhadap barang bukti dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan, serta mencegah adanya penyalahgunaan dan penumpukan barang bukti,” ujar Ema.

Menurut Ema, pemusnahan menjadi bagian dari tahapan pelaksanaan putusan pengadilan. Langkah tersebut sekaligus dilakukan untuk memastikan barang bukti yang sudah tidak memiliki nilai pembuktian karena perkara telah berkekuatan hukum tetap tidak kembali beredar atau disalahgunakan.

BACA JUGA  Villa di Kuta Utara Jadi Gudang Narkoba, Polresta Denpasar Tangkap Bule Amerika

Sepanjang 2026, Kejari Musi Rawas mencatat terdapat 20 perkara yang barang buktinya telah dapat dimusnahkan. Dari jumlah tersebut, 11 perkara merupakan tindak pidana narkotika, sedangkan sembilan perkara lainnya termasuk tindak pidana umum.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas berbagai jenis. Di antaranya sabu dengan berat total 71,558 gram, tujuh butir ekstasi, dua bilah senjata tajam, 12 helai pakaian, serta satu buah tojok.

Barang bukti narkotika dan psikotropika mendapat perlakuan khusus dalam proses pemusnahan. Sabu dan barang bukti sejenis dihancurkan menggunakan blender agar bentuk dan kondisinya tidak dapat digunakan kembali.

Setelah dihancurkan, barang bukti tersebut kemudian dicampur dengan air dan zat kimia. Campuran tersebut selanjutnya dibuang sesuai prosedur sehingga barang bukti tidak dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan apa pun.

Sementara itu, barang bukti lain yang tidak termasuk narkotika dan psikotropika dimusnahkan menggunakan metode berbeda. Barang-barang tersebut dihancurkan menggunakan mesin penghancur atau dibakar hingga kondisinya tidak dapat digunakan kembali.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan sejumlah pihak terkait. Kehadiran unsur Forkopimda dan tamu undangan menjadi bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.

BACA JUGA  Barang Bukti 906 Perkara Dimusnahkan Kejari Jakarta Utara

Kejari Musi Rawas memastikan pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi.

Hal itu dinilai penting untuk memastikan setiap barang bukti yang telah mendapat putusan inkracht ditangani sesuai ketentuan.

Pemusnahan juga menjadi salah satu bentuk pertanggungjawaban kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan. Barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak hanya perlu dikeluarkan dari tempat penyimpanan, tetapi juga harus dipastikan tidak dapat digunakan atau disalahgunakan kembali.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari pengelolaan barang bukti perkara pidana di lingkungan Kejari Musi Rawas. Pengelolaan yang baik diperlukan untuk mencegah terjadinya penumpukan barang bukti, terutama barang bukti yang telah memiliki status hukum tetap.

Kejari Musi Rawas juga melibatkan media dalam kegiatan pemusnahan tersebut. Keterlibatan media menjadi bagian dari upaya membuka akses informasi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan tugas kejaksaan, khususnya dalam tahap penyelesaian perkara pidana.

Dengan pemusnahan tersebut, Kejari Musi Rawas menindaklanjuti putusan pengadilan terhadap barang bukti dari 20 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sepanjang 2026. Sebanyak 11 perkara di antaranya merupakan perkara narkotika dan sembilan perkara lainnya merupakan tindak pidana umum.

BACA JUGA  Kejari Jakut Musnahkan BB-BR Perkara Pidum sejak 2021-2022

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang. Narkotika dihancurkan dan dicampur dengan bahan tertentu sebelum dibuang, sedangkan barang bukti lainnya dihancurkan atau dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.

Langkah tersebut diharapkan memastikan barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan benar-benar tidak kembali ke masyarakat.

Selain menjalankan amar putusan pengadilan, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kejari Musi Rawas menjaga proses penegakan hukum tetap akuntabel dan transparan. (UM/09)