Terbukti Terlibat Peredaran Narkotika, Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara

Ammar Zoni
Aktor Ammar Zoni (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Aktor Ammar Zoni, yang memiliki nama lengkap Muhammad Ammar Akbar, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang yang digelar Kamis (23/4/2026).

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Dwi Elyarahma Sulistyowati. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja dan sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Majelis hakim merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1801 K/Pid.Sus/2025 yang menyebutkan bahwa Amar terbukti tanpa hak atau melawan hukum membeli narkotika golongan I yang bukan untuk digunakan sendiri.

Dalam persidangan, pembelaan terdakwa yang menyebut dirinya sebagai tulang punggung keluarga tidak diterima majelis hakim. Hakim menilai hal tersebut justru seharusnya menjadi alasan untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.

BACA JUGA  Nelayan Morotai Hilang Saat Melaut Ditemukan di Filipina

“Jika terdakwa menyadari perannya sebagai seorang ayah yang memiliki anak kecil, maka seharusnya tidak mengulangi perbuatannya,” ujar hakim dalam persidangan.

Selain itu, riwayat terdakwa yang telah tiga kali terjerat kasus serupa menjadi faktor yang memberatkan dalam penjatuhan vonis.

Dalam ammar putusan, Ammar dijatuhi hukuman 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 9 tahun penjara.
Baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut dalam waktu tujuh hari ke depan.

Dalam perkara ini, Ammar tidak bertindak sendiri. Ia didakwa bersama lima orang lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman bervariasi kepada para terdakwa lainnya.

BACA JUGA  Pemkot Jakbar Gandeng TAMPPAN Sosialisasi Bahaya Narkoba

Asep dan Ade Candra masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ardian dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dengan denda yang sama. Sementara Andi dan Rivaldi divonis 6 tahun penjara beserta denda Rp1 miliar.

Terkait sikap atas putusan tersebut, Andi menyatakan pikir-pikir, sedangkan Asep, Ardian, Ade Candra, dan Rivaldi menerima vonis majelis hakim.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Ammar diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Berdasarkan hasil penyidikan, ia disebut berperan sebagai penampung atau penyimpan narkotika di dalam rutan.

Barang tersebut disimpan di bagian atas ruangannya sebelum didistribusikan kepada terdakwa lain untuk diedarkan kepada penghuni rutan. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang pertama kali terungkap pada Januari 2025.(04)