Hukum  

Praperadilan Mantan Kasudin PPKUKM Jakarta Timur Dikabulkan, Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Praperadilan Mantan Kasudin PPKUKM Jakarta Timur Dikabulkan, Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Sidang Praperadilan yang diajukan Derliana Melinda Sagala, mantan Kepala Suku Dinas PPKUKM Jakarta Timur di PN Jakarta Timur, Selasa (21/9/2026). (Foto: Paulina/Sudutpandang.id)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Derliana Melinda Sagala, mantan Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Timur, Selasa (21/9/2026).

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Heru Kuntcoro dalam perkara praperadilan yang diajukan Melinda terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

Perkara praperadilan tersebut berkaitan dengan penetapan Melinda sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit merek Singer pada periode 2023-2025.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penetapan tersangka, penahanan, serta perpanjangan penahanan terhadap Melinda tidak sah.

Hakim juga memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan Melinda dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu Kelas I A setelah putusan praperadilan dibacakan.

BACA JUGA  Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Kuota Haji Eks Menag Yaqut Berlanjut ke Pembuktian

Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti proses pemanggilan Melinda sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Kejari Jakarta Timur pada 18 Mei 2026 memberitahukan pemanggilan Melinda untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, Melinda tidak dapat hadir dengan alasan sakit.

Setelah itu, Melinda ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Hakim menilai penetapan tersangka, penahanan dan perpanjangan penahanan tersebut tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagai upaya paksa yang dilakukan termohon.

Putusan tersebut menjadi dasar bagi perintah pengeluaran Melinda dari Rutan Pondok Bambu.

Dua Tersangka Lain Juga Menang Praperadilan

Sebelumnya, dua tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin jahit Singer yang ditangani Kejari Jakarta Timur juga mengajukan praperadilan.

BACA JUGA  PN Jaksel Tolak Praperadilan Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe

Kedua pemohon tersebut yakni Irma Yuliana, Direktur PT Selaras Cipta Sempurna selaku vendor pengadaan mesin jahit Singer pada Suku Dinas PPKUKM Jakarta Timur, serta Parulian Tampubolon, Kepala Suku Dinas PPKUKM Jakarta Timur periode 2022.

PN Jakarta Timur sebelumnya juga mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan keduanya terkait penetapan tersangka.

Dengan dikabulkannya permohonan Melinda, tiga tersangka yang ditetapkan Kejari Jakarta Timur dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin jahit Singer tersebut telah memperoleh putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka mereka tidak sah.

Ketiganya juga telah dikeluarkan dari rumah tahanan, masing-masing dari Rutan Cipinang dan Rutan Pondok Bambu.(Paulina/01)