JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID — Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI memperkuat kompetensi jaksa dalam menghadapi perubahan sistem hukum pidana nasional melalui pelatihan teknis pemantapan pembaruan hukum pidana dan hukum acara pidana.
Pelatihan tersebut membahas penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kegiatan digelar di Sentra Diklat Jawa Timur, Surabaya, dan dibuka Kepala Badiklat Kejaksaan RI, Harli Siregar, pada Senin, 28 September 2026. Pelatihan berlangsung selama lima hari, mulai 28 September hingga 2 Oktober 2026.
Sebanyak 200 peserta mengikuti kegiatan tersebut. Mereka terbagi dalam empat kelas dan berasal dari unsur Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Subseksi, serta Jaksa Fungsional bidang tindak pidana umum dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.
Peserta berasal dari wilayah Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku Utara. Selain itu, pelatihan juga diikuti Jaksa Fungsional Badiklat Kejaksaan RI.
Harli mengatakan, perubahan KUHP dan KUHAP tidak dapat dipandang sekadar sebagai pergantian regulasi. Menurutnya, kedua aturan tersebut membawa perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Perubahan itu, kata Harli, akan berdampak langsung terhadap pola pikir, pola kerja, hingga praktik penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum, termasuk jaksa.
Karena itu, ia menekankan pentingnya pemantapan pemahaman terhadap aturan baru. Pelatihan tidak cukup hanya memberikan pengetahuan mengenai pasal-pasal yang mengalami perubahan, tetapi juga harus membekali jaksa agar mampu menerapkannya dalam penanganan perkara.
“Bagaimana ketentuan yang baru tersebut dipahami secara benar? Bagaimana ketentuan tersebut diterapkan dalam penanganan perkara? Dan bagaimana kita membangun kesamaan persepsi agar tidak terjadi perbedaan penerapan hukum di lapangan? Inilah yang menjadi tantangan kita bersama,” ujar Harli.
Menurut Harli, keberhasilan pembaruan hukum pidana tidak hanya bergantung pada kualitas regulasi yang telah dirumuskan. Kemampuan aparat penegak hukum dalam memahami dan menerapkan ketentuan baru juga menjadi faktor penting.
Ia meminta setiap jaksa memiliki pemahaman yang utuh terhadap KUHP dan KUHAP baru. Pemahaman mengenai hukum pidana materiil harus berjalan seiring dengan pemahaman hukum acara pidana.
Hal tersebut mencakup pemahaman mengenai tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, proses hukum, alat bukti, perlindungan hak para pihak, hingga pelaksanaan kewenangan aparat penegak hukum.
Harli juga meminta peserta tidak berhenti menjadikan pelatihan sebagai sarana peningkatan kompetensi pribadi. Setelah kembali ke satuan kerja masing-masing, mereka diharapkan mampu menjadi agen pembelajaran dan agen perubahan.
“Sepulang dari pelatihan ini, pengetahuan yang Saudara peroleh harus disampaikan, didiskusikan, dan ditransformasikan kepada rekan-rekan Jaksa lainnya,” katanya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk membangun kesamaan pemahaman sekaligus mendorong keseragaman penerapan KUHP dan KUHAP baru di lingkungan Kejaksaan RI.
Harli menambahkan, pendidikan dan pelatihan tidak hanya berorientasi pada peningkatan pengetahuan atau knowledge. Pelatihan juga harus memperkuat keterampilan, membentuk sikap, serta meningkatkan integritas dan profesionalisme jaksa.
Ia mengingatkan agar perubahan hukum tidak berhenti pada perubahan teks dan prosedur. Implementasi regulasi baru juga membutuhkan perubahan cara berpikir dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Menurut Harli, jaksa pada era pembaruan hukum pidana tidak cukup hanya menguasai pasal. Jaksa perlu memahami filosofi norma, melihat hubungan antarketentuan, menganalisis fakta secara objektif, serta menggunakan kewenangan secara proporsional.
Orientasi terhadap keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan juga harus menjadi bagian dari pelaksanaan tugas jaksa.
Bukan Sekadar Sertifikat
Harli menegaskan, keberhasilan pelatihan tidak dapat diukur hanya dari kehadiran peserta selama lima hari atau penerimaan sertifikat setelah kegiatan berakhir.
Ukuran keberhasilan, menurutnya, justru terlihat ketika peserta kembali ke satuan kerja dan mampu memahami ketentuan baru, menerapkannya secara tepat, menyelesaikan persoalan hukum secara profesional, serta membagikan pengetahuan kepada jaksa lainnya.
“Saya ingin setelah pelatihan ini, Saudara tidak hanya pernah mengikuti pelatihan KUHP dan KUHAP baru, tetapi benar-benar menjadi Jaksa yang siap melaksanakan, siap menjelaskan, dan siap mengawal implementasinya,” tegas Harli.
Pelatihan di Surabaya menjadi bagian dari penguatan sistem pendidikan dan pelatihan Kejaksaan melalui Sentra Diklat di sejumlah daerah. Program serupa juga direncanakan berlangsung di Palembang, Bandung, Semarang, Medan, dan Makassar.
Harli menilai keberadaan Sentra Diklat di daerah dapat mendekatkan pengembangan kompetensi aparatur dengan kebutuhan satuan kerja. Pola tersebut juga diharapkan membuat pendidikan dan pelatihan lebih luas, efektif, dan efisien.
Usai membuka pelatihan, Harli memberikan pengarahan dan pembekalan langsung kepada para peserta. Ia meminta seluruh peserta memanfaatkan lima hari pembelajaran untuk memperdalam pemahaman mengenai KUHP dan KUHAP baru.
“Datanglah ke kelas bukan hanya untuk mendengar, tetapi untuk memahami. Berdiskusilah bukan hanya untuk mengetahui perbedaan, tetapi untuk menemukan kesamaan.
Dan kembalilah ke satuan kerja bukan hanya dengan membawa sertifikat, tetapi dengan membawa pengetahuan, kompetensi, dan kesiapan untuk mengawal babak baru hukum pidana Indonesia,” ujar Harli. (UM/09)











