Pemkot Jaktim Sosialisasikan Penataan Jalan Cacing, Sekitar 250 Warga Berpotensi Terdampak

Pemkot Jaktim Sosialisasikan Penataan Jalan Cacing, Sekitar 250 Warga Berpotensi Terdampak
Pemkot Jaktim menggelar sosialisasi rencana penataan kawasan koridor Jalan Cakung Cilincing (Jalan Cacing) kepada masyarakat di Kantor Kecamatan Cakung, Kamis (8/10/2026). (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Timur (Jaktim) mulai menyosialisasikan rencana penataan kawasan koridor Jalan Cakung Cilincing (Jalan Cacing) kepada masyarakat.

Penataan akan dilakukan di sisi barat dan timur jalan sepanjang sekitar 2,8 kilometer. Rencana tersebut meliputi pembangunan ruang terbuka hijau dan taman, serta normalisasi dan pengembalian fungsi saluran penghubung (PHB) dan saluran gendong.

Sosialisasi digelar di Aula Lantai IV Kantor Kecamatan Cakung, Kamis (8/10/2026). Kegiatan diikuti warga dan penghuni bangunan yang berada di atas lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum), khususnya di RW 07, RW 08 dan RW 09, Kelurahan Cakung Barat.

Wali Kota Administrasi Jakarta Timur Munjirin mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan tahap awal untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai rencana penataan kawasan Jalan Cacing.

“Pertemuan ini merupakan tahap awal untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa Pemerintah Kota Jakarta Timur akan melakukan penataan di Jalan Cacing, baik penataan taman maupun saluran PHB dan saluran gendong,” kata Munjirin.

Menurut Munjirin, penataan dilakukan untuk mengembalikan fungsi saluran air sekaligus menata kawasan di sepanjang koridor Jalan Cacing.

BACA JUGA  Bank Muamalat Salurkan Pembiayaan Kepada PNM Rp500 Miliar

“Tujuannya agar wilayah Cakung menjadi lebih asri dan tertata. Saluran juga akan dikembalikan fungsinya sehingga mampu menampung beban air hujan,” ujarnya.

Wakil Wali Kota Jakarta Timur Kusmanto menjelaskan, penataan koridor Jalan Cacing mencakup sisi kiri dan kanan jalan dengan panjang sekitar 2,8 kilometer.

Area yang saat ini ditempati bangunan di atas lahan fasos-fasum akan dikembalikan sesuai peruntukannya, antara lain untuk ruang terbuka hijau dan saluran air.

“Secara umum, taman akan digunakan sebagai ruang hijau untuk penghijauan. Sementara saluran akan dikembalikan sesuai fungsinya, termasuk saluran gendong, sehingga ketika curah hujan tinggi air dapat tertampung dan dialirkan dengan baik,” kata Kusmanto.

Berdasarkan pendataan awal, terdapat sekitar 250 warga yang berpotensi terdampak rencana penataan di wilayah Cakung Barat dan Cakung Timur.

Kusmanto mengatakan, Pemkot Jaktim akan menyiapkan solusi bagi warga yang terdampak. Salah satu opsi yang disiapkan adalah penempatan warga di rumah susun.

BACA JUGA  Truk Trailer Seruduk Kendaraan di Depan Gerbang Tol Cengkareng

“Bagi masyarakat yang terdampak akibat bangunan yang ditempati, kami akan memberikan solusi melalui mekanisme yang berlaku, termasuk menyalurkan ke rumah susun,” ujar Kusmanto.

Menurutnya, pemerintah juga akan membantu warga terdampak yang memiliki anak sekolah agar dapat bersekolah di lokasi yang lebih dekat dengan rumah susun.

Selain tempat tinggal, Pemkot Jaktim akan memperhatikan keberlangsungan usaha warga yang terdampak. Warga yang memiliki usaha akan diarahkan ke lokasi usaha yang tersedia agar kegiatan ekonomi tetap dapat berjalan.

Penataan koridor Jalan Cacing tidak hanya menyasar bangunan yang ditempati masyarakat. Pemkot Jakarta Timur juga akan memeriksa perusahaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap fungsi saluran atau ketentuan penataan kawasan.

“Kami juga akan mengecek beberapa perusahaan yang berdasarkan masukan masyarakat diduga melakukan pelanggaran terkait penataan saluran. Kalau memang ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” kata Kusmanto.

Ia menegaskan, penertiban akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Tidak tebang pilih, baik masyarakat maupun pengusaha harus tunduk pada peraturan yang berlaku,” ujarnya.

BACA JUGA  Peduli Lingkungan, SMPN 213 Jakarta Juara Pertama Sekolah Adiwiyata

Kusmanto mengatakan, penataan kawasan Jalan Cacing akan dilakukan secara bertahap. Setelah sosialisasi awal, pemerintah akan melakukan sosialisasi lanjutan dan peninjauan lapangan.

Pihaknya juga akan menyampaikan gambaran rencana penataan secara lebih rinci kepada masyarakat.

Kusmanto meminta masyarakat memahami rencana tersebut karena lahan fasos-fasum memiliki fungsi dan peruntukan yang telah ditetapkan.

“Kami berharap masyarakat memahami dan menyadari bahwa berdasarkan ketentuan Perda, masyarakat tidak diperbolehkan menempati lahan fasos-fasum yang peruntukannya untuk taman dan saluran. Pemerintah juga telah menyiapkan solusi melalui kebijakan yang berlaku,” harapnya.(Paulina/01)