Empat Kasus Dugaan Korupsi Diusut Kejagung, Lima Saksi Diperiksa Terkait Migas, Nikel hingga MBG

Kejagung
Empat Kasus Dugaan Korupsi Diusut Kejagung, Lima Saksi Diperiksa Terkait Migas, Nikel hingga MBG (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus mendalami empat perkara dugaan korupsi. Dalam perkembangan terbaru, penyidik memeriksa lima orang saksi yang berasal dari sejumlah instansi pemerintah dan perusahaan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di bawah komando Direktur Penyidikan Jampidsus, Saiful Bahri Siregar. Empat perkara yang didalami meliputi dugaan penyimpangan tata kelola minyak dan gas bumi di Kota Bekasi, tata kelola komoditas nikel, program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN), serta pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Provinsi Lampung.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pemeriksaan para saksi merupakan bagian dari upaya penyidik memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar Anang Supriatna dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

BACA JUGA  HUT ke-77 TNI, Kapolda Metro Berikan Surprise ke Pangdam Jaya

Dua Saksi Diperiksa dalam Perkara Migas Kota Bekasi

Dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi melalui Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024, penyidik memeriksa dua orang saksi.

Keduanya masing-masing berinisial K dari Pemerintah Kota Bekasi dan MAS dari PT SP Kota Bekasi.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pendalaman penyidik terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kerja sama sektor minyak dan gas bumi tersebut.

Penyidik Jampidsus juga memeriksa seorang saksi berinisial LMA dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

LMA dimintai keterangan terkait perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Keterangan saksi tersebut diperlukan untuk membantu penyidik mendalami perkara yang tengah ditangani.

BACA JUGA  Saksi Ahli Khawatir Terpapar Corona, Sidang Gugatan OC Kaligis Soal Perkara Novel Baswedan Ditunda

Perkara lain yang turut didalami berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

Dalam kasus ini, penyidik memeriksa saksi berinisial YN dari PT ECS IJ. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengumpulkan keterangan dan memperkuat pembuktian terkait dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG.

Sementara itu, seorang auditor PT PSMI berinisial AI turut dimintai keterangan dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung.

Dengan pemeriksaan AI, penyidik mendalami keterangan yang berkaitan dengan perkara pemanfaatan kawasan hutan tersebut sebagai bagian dari proses pengumpulan bukti.

Lima saksi yang diperiksa dalam rangkaian penyidikan tersebut berasal dari Pemerintah Kota Bekasi, PT SP Kota Bekasi, Kementerian ESDM, PT ECS IJ, dan PT PSMI.

BACA JUGA  Rebo Wekasan: Antara Keyakinan dan Kearifan Lokal

Kejagung menegaskan bahwa pemeriksaan saksi bertujuan memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara. Proses penyidikan juga dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, akuntabilitas, dan prinsip kehati-hatian.

Penanganan keempat perkara dugaan korupsi tersebut masih mengikuti proses hukum yang berlaku. Asas praduga tidak bersalah tetap harus dihormati selama proses penyidikan berlangsung.(PR/04)