JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026) malam.
Asep mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN dan EH. Mereka disebut memiliki jabatan di lingkungan Polri.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang sebagai tersangka, dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.
Sementara itu, seorang perwira tinggi Polri lainnya berinisial SU masih berstatus sebagai saksi.
Menurut Asep, dugaan penyadapan tersebut berlangsung selama periode 2025–2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon melalui perangkat penyadapan milik Polri tanpa melalui prosedur verifikasi.
Salah satu nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan tersebut merupakan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Asep menjelaskan, penyadapan dilakukan tanpa adanya keterkaitan dengan proses penegakan hukum.
“Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan, atau adanya proses penegakan hukum,” katanya.
Dalam perkembangan penyidikan, pada Oktober 2026, para tersangka diduga menghapus berkas hasil penyadapan. Petugas yang mengetahui tindakan tersebut kemudian melaporkannya pada 30 Oktober 2026.
Tidak Terkait Dugaan Makar
Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan tiga perwira tinggi Polri tersebut tidak berkaitan dengan tindak pidana makar.
Yusril menjelaskan, pasal-pasal yang digunakan dalam perkara tersebut sejauh ini berkaitan dengan dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Sampai sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” ujar Yusril dalam konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (3/11/2026).(Red)











