KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Penegakan disiplin di tubuh Polri tidak hanya menjadi tuntutan bagi anggota, tetapi juga harus diwujudkan melalui tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran. Hal itu ditegaskan Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto saat memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personel, Senin (2/11/2026).
Upacara PTDH yang berlangsung di halaman Mapolres Kediri Kota, Jalan KDP Slamet Nomor 2, tersebut diikuti pejabat utama, para Kapolsek, perwira, dan seluruh personel Polres Kediri Kota.
Personel yang diberhentikan adalah Aiptu TDA, yang sebelumnya bertugas sebagai Bintara Polres Kediri Kota.
Dalam amanatnya, AKBP Kresno mengungkapkan bahwa keputusan PTDH bukan perkara mudah. Proses tersebut telah melalui pemeriksaan panjang dan tahapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sebagai manusia biasa, saya merasa berat dan sedih melaksanakan upacara ini, karena dampaknya bukan hanya kepada yang bersangkutan, tetapi juga kepada keluarga besarnya. Namun, keputusan ini telah melalui proses panjang dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia berharap peristiwa tersebut menjadi yang terakhir di lingkungan Polres Kediri Kota. Seluruh anggota diminta menjadikannya sebagai bahan introspeksi agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat merusak karier, kehormatan diri, maupun nama baik institusi.
Perhatian khusus juga diberikan pada upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kapolres menegaskan tidak boleh ada anggota yang terlibat, baik sebagai pengguna maupun bagian dari jaringan peredaran narkoba.
Menurutnya, anggota Polri harus menjadi teladan bagi masyarakat. Tidak pantas jika aparat yang bertugas menegakkan hukum justru melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Kapolres pun meminta seluruh personel meningkatkan integritas, memperkuat pengawasan internal, serta menindak tegas setiap pelanggaran tanpa pandang bulu.
Selain penegakan hukum, ia mengingatkan pentingnya pencegahan melalui edukasi dan kerja sama dengan pemerintah daerah, TNI, BNN, lembaga pendidikan, tokoh agama, serta masyarakat.
Di sisi lain, penanganan penyalahgunaan narkoba juga harus mengedepankan pendekatan humanis, terutama terhadap korban yang membutuhkan rehabilitasi dan pemulihan.
“Jadikan peristiwa ini sebagai introspeksi dan cerminan bagi kita semua. Berusahalah menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional sesuai peraturan yang berlaku, sehingga ke depan tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran sekecil apa pun,” tegasnya.
Kapolres juga berharap personel yang diberhentikan dapat memperbaiki diri dan menjalani kehidupan yang lebih baik bersama keluarga maupun masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa seragam dan kewenangan yang melekat pada setiap anggota Polri merupakan amanah yang harus dijaga. Kepercayaan masyarakat hanya dapat dipertahankan apabila setiap personel mampu menunjukkan sikap disiplin, integritas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
Melalui Upacara PTDH tersebut, Polres Kediri Kota menegaskan bahwa aturan dan kode etik berlaku bagi seluruh anggota tanpa terkecuali.(CN)











