ASAHAN, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menjalani tahap akhir Penilaian Percontohan Kabupaten/Kota Berani Berantas Korupsi (Ber-Aksi) Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama tim lintas kementerian dan lembaga pada 4-5 November 2026.
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mengukur keseriusan pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Sebelum pelaksanaan rapat pleno klarifikasi dan konfirmasi di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (4/11/2026).
Tim penilai terlebih dahulu melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah perangkat daerah dan satuan pendidikan, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, SD Negeri 015921 Kedai Ledang, serta UPTD SMP Negeri 7 Kisaran.
Kunjungan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian antara kebijakan, program pencegahan korupsi, dan implementasinya di lapangan.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) I Direktorat Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK RI, Andhika Widiarto, dalam penyampaiannya mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil observasi selama kurang lebih 4-5 bulan, Kabupaten Asahan dinilai telah memenuhi lima komponen dan 15 indikator penilaian.
Meski demikian, seluruh bukti dukung tetap akan diuji untuk memastikan kesesuaiannya dengan kondisi nyata. Ia juga menyoroti perlunya penguatan kesinambungan antara kebijakan dan sosialisasi di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD) dengan penerapannya hingga unit kerja paling bawah, termasuk sekolah, pelayanan administrasi kependudukan, dan Puskesmas.
Sementara itu, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., memaparkan berbagai langkah konkret Pemkab Asahan dalam memperkuat pencegahan korupsi, di antaranya melalui penguatan Whistleblowing System (WBS), pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), serta optimalisasi kanal pengaduan SP4N-LAPOR.
Sepanjang Januari hingga Juli 2026, tercatat 85 laporan masyarakat masuk melalui SP4N-LAPOR dan 62 laporan di antaranya telah selesai ditindaklanjuti.
Capaian lainnya terlihat dari peningkatan nilai Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) berdasarkan evaluasi KPK, dari 38,20 pada 2025 menjadi 80,75 pada 2026 atau meningkat 42,55 poin.
Di sektor pelayanan publik, Pemkab Asahan terus mendorong transformasi pelayanan melalui digitalisasi dan pengembangan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang menghadirkan 23 tenant layanan dari berbagai instansi.
Pemerintah daerah juga memperkuat kebijakan larangan gratifikasi dan penggunaan calo, transparansi informasi pelayanan, serta penerapan pembayaran nontunai guna menutup celah terjadinya praktik korupsi. Penilaian tersebut turut melibatkan perwakilan Kemendagri, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, BPKP, Ombudsman, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Asahan, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli Bupati, kepala OPD, kepala bagian, camat se-Kabupaten Asahan, tokoh-tokoh etnis, serta undangan lainnya. Menutup pemaparannya, Bupati Taufik Zainal Abidin menyampaikan apresiasi kepada KPK dan seluruh tim penilai atas arahan, masukan, serta rekomendasi yang diberikan.
Ia menegaskan bahwa hasil evaluasi tersebut akan menjadi bahan pembenahan berkelanjutan agar budaya antikorupsi tidak sekadar menjadi kebijakan dan slogan, tetapi benar-benar diterapkan dalam setiap lini pemerintahan, pendidikan, pelayanan publik, hingga kehidupan masyarakat.
Melalui penilaian akhir Kabupaten Ber-Aksi 2026 ini, Pemkab Asahan menegaskan komitmennya untuk terus membangun pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar, serta diakhiri dengan sesi foto bersama.(MA/04)











