Hukum  

OC Kaligis: Terbukti Intervensi, Ombudsman Berlindung di Balik Imunitas

Advokat senior OC Kaligis saat menyampaikan keterangan kepada wartawan (Foto:JJ)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – OC Kaligis selaku penggugat kembali mengaku heran atas ketidakhadiran pihak Ombudsman RI yang digugatnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Menurut Advokat senior ini, dalih Ombudsman yang menyatakan tidak dapat digugat adalah keliru dalam menafsirkan imunitas. Obudman terbukti melakukan intervensi yang bukan tugas dan kewenangan dengan berlindung di balik imunitas.

“Sudah saya katakan sampai berulang-ulang bahwa saya menggugat Ombudsman itu dasar hukumnya jelas. Dasar gugatan saya adalah berdasarkan Pasal 9 No.37 Tahun 2008 bahwa dalam melaksanakan kewenangannya, Ombudsman dilarang mencampuri kebebasan hakim dalam memberikan putusan. Nah, ini yang dilanggar oleh Ombudsman dalam perkara yang menjerat Novel Baswedan,” kata OC Kaligis, di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2021).

Kemenkumham Bali

Menurut OC Kaligis, Ombudsman jangan terus berlindung dalam Pasal 10 No.37 Tahun 2008, sehingga tidak mau menghadiri sidang gugatan.

“Memang benar diatur dalam Pasal 10, bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di muka pengadilan. Tapi itu kalau menjalankan tugas dan wewenang sudah offside, ngaco, melakukan intervensi, apakah masih bisa berlindung?,” ujarnya.

Penulis buku “Mereka yang Kebal Hukum” ini menyebut Ombudsman juga melakukan perbuatan melawan hukum karena telah melampaui wewenangnya sebagai lembaga negara.

“Tugasnya hanya mengawasi pelayanan publik dengan mengeluarkan surat rekomendasi. Tapi ini kok mengintervensi perkara Novel Baswedan melalui surat rekomendasi Nomor:Rek-009/0425/XII/2015 tertanggal 17 Desember 2015?. Lebih anehnya lagi, pihak Kejaksaan malah mengikutinya. Padahal berdasarkan putusan Praperadilan PN Bengkulu jelas dan tegas agar kejaksaan menyidangkan perkara Novel Baswedan. Ada apa ini semua?,” ungkap OC Kaligis terheran-heran.

BACA JUGA  OC Kaligis Sebut Pemberi Penghargaan Novel Adalah LSM Abal-abal

Ia menduga semua itu sudah diatur sedemikian rupa untuk melindungi Novel Baswedan. Semua yang menyangkut perkara Novel terkesan tidak ada yang berani bahkan berupaya melindungi. Hal ini sesuai fakta yang ia tulis dalam buku-bukunya.

“Rusak semua gara-gara yang namanya Novel, sampai-sampai berani mempertaruhkan kredibilitas. Jadi apa yang perjuangan ini hanya ingin meluruskan kekeliruan. Bahkan media arus utama pun ikut-ikutan. Apakah karena saya sekarang ini sudah dicap sebagai koruptor meski faktanya saya bukan perampok uang negara?. Sehingga apa yang saya perjuangankan dianggap angin lalu,” tutur OC Kaligis.

Kendati demikian, ia menegaskan tidak pernah lelah dan putus asa hingga akhir hayatnya untuk memperjuangan kebenaran.

“Meski nama baik saya sudah dihancurkan gara-gara kasus KPK yang faktanya saya bukan perampok uang negara, namun pantang bagi saya untuk mundur berjuang demi tegaknya supremasi hukum,” tegasnya.

OC Kaligis pun tetap menaruh harapan kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara gugatannya.

BACA JUGA  Soal Gugatan ke Ombudsman, OC Kaligis: Silahkan Baca Pasal 9 UU No 37 Tahun 2008

Dalam perkara gugatan ini, OC Kaligis menggugat Ombudsman RI (Tergugat I), Jaksa Agung (Tergugat II) dan Kejaksaan Negeri Bengkulu (Tergugat III).

Tak hanya menggugat, OC Kaligis menyebut telah melaporkan Ombudsman ke Bareskrim Polri atas dugaan penyalahgunakan kekuasaan jabatan.

Sejauh ini, terkait gugatan yang dilayangkan OC Kaligis di PN Jakarta Selatan baik pihak Ombudsman maupun Kejagung belum dapat dikonfirmasi.(tim)

Tinggalkan Balasan