Hukum  

Setelah 11 Tahun Ngumpet, Kejati Kalbar Tangkap Buronan Terpidana Kasus Korupsi

Dok.Umi SP

PONTIANAK, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) kembali menunjukkan taringnya menangkap buronan terpidana kasus korupsi yang masuk dasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kali ini di bawah komando Kepala Kajati Kalbar, Dr Masyhudi SH MH, tim tangkap buronan (Tabur) berhasil menangkap Marolop Sijabat (60), buronan terpidana kasus korupsi peningkatan Jalan Sungai Raya Dalam, Desa Pasar Punggur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

Kepala Kajati Kalbar, Dr Masyhudi SH MH, membenarkan penangkapan buronan terpidana Marolop Sijabat setelah 11 tahun lamanya ngumpet.

“Tim Tabur Kejati Kalbar mengamankan buronan terpidana Marolop Sijabat saat berada di Jalan Sungai Raya Dalam, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sei Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Senin (20/12/21), sekitar pukul 14.30 Wib,” ujar Masyhudi, kemarin.

BACA JUGA  Jhon SE Panggabean: Hak Imunitas Advokat Harus Diterapkan

Marolop Sijabat merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi tahun 2007. Terpidana saat itu selaku Direktur PT Tani Tirta bertindak sebagai kontraktor pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Empat Sungai Raya Dalam, Desa Pasar Punggur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak, yang kini sudah dimekarkan menjadi Kabupaten Kubu Raya.

PT Tani Tirta tidak melaksanakan pekerjaan proyek itu sesuai item-item dalam RAB (rencana anggaran belanja) sebagaimana dalam kontrak kerja, tapi dalam laporan kemajuan pekerjaan dibuat 100 persen sesuai RAB.

Masyhudi menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1443 K/Pid.Sus/2010 tanggal 2 November 2010, Marolop Sijabat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA  Dewan Pers Harap MK Tolak Uji Materi UU Pers

“Akibat perbuatannya, Marolop Sijabat dijatuhi hukuman satu tahun penjara, denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 312 juta subsider satu tahun penjara,” jelas Masyhudi.

Sayangnya, tambah Masyhudi, setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap (inkrah), terpidana tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor untuk melaksanakan eksekusi putusan tersebut.

“Padahal, sudah dipanggil secara patut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandas mantan Kajati Jogyakarta itu.

Masyhudi mengimbau kepada para buronan untuk menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Karena Tim Tabur Kejati Kalbar akan memburu dan menangkap para buronan itu dimanapun berada,” tegas Masyhudi.(Umi)

Tinggalkan Balasan