Bali  

Laksanakan Yustisi KRYD, Polsek Denpasar Barat Gelar Patroli Prokes

Foto:dok.Humas Polsek Denpasar Barat

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Pawas Polsek Denpasar Barat Iptu Erick Andrian dan Padal Aiptu Rai Artika memimpin giat patroli dan pengawasan protokol kesehatan (prokes) dalam rangka Yustisi PPKM Level 2, Sabtu (1/1/2022).

Kegiatan dilaksanakan dengan mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor: 67 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 wilayah Jawa dan Bali untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Kemenkumham Bali

Kemudian Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakkan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.

Selanjutnya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor: 20 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease -2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di Provinsi Bali.

Foto:dok.Humas Polsek Denpasar Barat

Kegiatan yang dilaksanakan di antaranya patroli dengan menyasar kawasan yang berpotensi menjadi tempat  kerumunan warga.

Seperti Pasar Badung, warung makan, angkringan dan kawasan pertokoan untuk dilakukan pengawasan prokes, mencegah aksi premanisme dan pungli.

‘Hasil yang ingin dicapai yaitu selama pelaksanaan Operasi Yustisi pemberlakuan PPKM Level 2 secara umum pelaku usaha, pedagang dan masyarakat telah mematuhi serta menerapkan prokes dengan baik dan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Denpasar Barat,” ujar Iptu Erick Andrian.(One)

Tinggalkan Balasan