Hukum  

OC Kaligis: Ada Tiga Orang Warga Binaan Lapas Sukamiskin Butuh Perhatian Ombudsman

OCK
OC Kaligis/ist

Jakarta,SudutPandang.id-Pengacara senior OC Kaligis mengungkapkan, saat ini terdapat tiga warga binaan di Lapas Sukamiskin yang harus mendapat perhatian dari Ombudsman RI. Ketiga orang itu adalah Erian, Bukhori dan Helmi.

“Erian dan Bukhori mengalami kebutaan. Sementara Helmi menderita lupa ingatan. Namun sepertinya Ombudsman, sebagai lembaga negara yang mengawasi penyelenggaraan publik, mengabaikan terhadap keberadaan mereka,” ungkap OC Kaligis kepada wartawan, usai sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020).

Kemenkumham Bali

Menurut OC Kaligis, mereka bertiga sangat mendasar bila dikenakan tahanan rumah. Sehingga bisa dirawat oleh keluarganya atau diserahkan ke rumah rumah sosial yang dibiayai pemerintah, bukan berada di Lapas Sukamiskin.

“Seharusnya menjadi perhatian Ombudsman secara khusus, dan juga Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly,” ujarnya.

BACA JUGA  OC Kaligis: Gugatan Novel Baswedan ke Jokowi di PTUN Pasti Kandas

Namun, kata OC Kaligis, pihak Ombudsman malah sibuk mengurusi pemakaian kamar tahanan yang tidak standar, dan hal lainnya untuk mendiskreditkan Lapas Sukamiskin dengan berita-berita negatif.

Ia juga mempertanyakan, Ombudsman dengan tanpa surat tugas yang sibuk dengan berita picisan mengenai kamar tahanan Setya Novanto sebagai kamar yang mewah.

“Apa lagi pemberitaan mengenai kunjungan Ombudsman dibumbui dengan berita seolah-olah pada waktu kunjungan Ombudsman mendadak Setya Novanto berada di luar Lapas Sukamiskin. Kemudian Obudsman dan rombongan yang disertai sejumlah wartawan memdatangi RSPAD Jakarta untuk membuktikan Setya Novanto dirawat, dimana yang bersangkutan memang benar-benar sakit,” ungkap OC Kaligis yang juga warga binaan Lapas Sukamiskin.

BACA JUGA  OC Kaligis: Mengenang Usia 100 Tahun Bapak Pembangunan Presiden Soeharto

“Jadi berita tentang menghilangnya Setya Novanto dari Lapas Sukamiskin saat Ombudsman sidak tanpa surat tugas, merupakan berita hoax alias tidak benar,” sambungnya.

Ombudsman, lanjutnya, seharusnya turut melakukan pelayanan pembinaan. Bila ada kekeliruan kekeliruan oknum petugas atau warga binaan, memberikan solosi yang baik secara internal.

“Bukan sebaliknya, memprovokasi masyarakat melalui siaran pers,” pungkas OC Kaligis.(red/tim)

Tinggalkan Balasan