Berita  

Sri Mulyani Turunkan Tarif Cukai Ekspor Olahan Mineral Logam

Dok.Fotografer

JAKAKRTA, SUDUTPANDANG.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani menurunkan tarif bea cukai ekspor produk hasil pengolahan mineral logam sebesar 2,5 persen per tahap.

Penurunan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1/PMK.010/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Beleid ini diteken Sri Mulyani pada 5 Januari 2022.

Kemenkumham Bali

Untuk mineral logam tahap I yang semula dikenakan tarif bea cukai 7,5 persen turun menjadi 5 persen. Sedangkan untuk tahap II turun dari 5 persen menjadi 2,5 persen dan tahap I yang semula 2,5 persen menjadi 0 persen.

Selain itu, Sri Mulyani turut mengubah tarif bea keluar cangkang kernel sawit dalam bentuk serpih dan bubuk dengan ukuran partikel di atas 50 mesh menjadi ke kisaran US$3 hingga US$13 per metrik ton.

BACA JUGA  TNI Pamerkan 63 Kendaraan Tempur di HUT ke-77

Rinciannya, untuk kolom 1 turun dari US$7 menjadi US$3 per metric ton (MT). Tarif bea keluar kolom 2 turun dari US$10 menjadi US$3 per MT, tarif bea keluar kolom 3 turun dari US$11 menjadi US$4 per MT, dan tarif bea keluar kolom 4 turun dari US$13 menjadi US$5 per MT.

Selanjutnya, tarif bea keluar kolom 5 turun dari US$16 menjadi US$6 per MT, tarif bea keluar kolom 6 turun dari US$18 menjadi US$7 per MT, tarif bea keluar kolom 7 turun dari US$20 menjadi US$8 per MT, dan tarif bea keluar kolom 8 turun dari US$22 menjadi US$9 per MT.

Terakhir, tarif bea keluar kolom 9 turun dari US$24 menjadi US$10 per MT, tarif bea keluar kolom 10 turun dari US$26 menjadi US$11 per MT, tarif bea keluar kolom 11 turun dari US$28 menjadi US$12 per MT, dan tarif bea keluar kolom 12 turun dari US$30 menjadi US$13 per MT.

BACA JUGA  Viral, Lurah di Depok Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat

“Bahwa untuk mendorong potensi ekonomi dan peluang pasar ekspor komoditi industri berbahan dasar kelapa sawit guna menambah devisa negara, perlu melakukan penyesuaian terhadap tarif bea keluar cangkang kernel sawit,” ujar Ani, akrab sapaannya, dalam pertimbangan PMK 1/2022, seperti dikutip pada Senin (17/1).

 

 

Tinggalkan Balasan